Tangerang, (ANTARABanten) - Petugas Bea dan Cukai (BC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, berhasil mengamankan penerima paket narkotika jenis sabu seberat 520,2 gram dari Liberia untuk tujuan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kami sudah mengamankan seseorang pelaku yang menerima kiriman sabu tersebut," kata Kepala Kantor BC Soekarno-Hatta, Oza Olivia ditemui di Tangerang, Selasa.

Dia mengatakan, untuk mengungkap upaya penyelundupan sabu dengan cara pengiriman melalui paket  titipan tersebut, petugas BC berkerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pihaknya bahkan telah melakukan koordinasi dengan aparat Polda Kalimantan Selatan untuk dapat mengungkap kasus penyelundupan paket narkotika itu dengan pelaku RSD (24) warga Banjarmasin.

Menurut dia, modus operandi penyelundupan itu dengan cara pengiriman barang filter air dan piston sepeda motor dari Liberia.

Petugas kemudian curiga lalu membuka filter air dan piston tersebut ternyata berisi kristal bening yang bentuknya mencurigakan.

Kemudian petugas membawa kristal bening itu ke laboratorium maka hasilnya positif sabu (methaphetamine) yang sudah dikemas dalam satu paket khusus.

Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sabu tersebut milik seorang laki-laki yang merupakan majikan suaminya.

Pelaku dijerat pasal 113 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal mati karena melebihi berat lima gram atau denda sebesar Rp10 Miliar.

Sementara itu, pelaku RSD mengatakan dirinya hanya disuruh suaminya untuk menerima paket kiriman itu dengan alasan terlilit hutang.

"Saya dipaksa suami untuk menerima paket tersebut untuk membayar hutang," kata pelaku ketika digiring aparat BC dan BNN di ruang Media Center di Bandara Soekarno-Hatta

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012