Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyatakan kesiapanya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masysrakat (PPKM) Darurat guna menekan laju  penularan COVID-19.

"Hari ini bersama Forkopimda Kabupaten Tangerang, kami telah melakukan rapat koordinasi nasional terkait penanganan COVID-19. Dan diputuskan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan PPKM darurat, dan kita akan melaksanakan instruksi itu," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar usai mengikuti rapat koordinasi nasional di Pendopo Bupati di Tangerang, Kamis.

Baca juga: Satlantas Polresta Tangerang beri layanan SIM gratis sambut hari Bhayangkara

Ia mengatakan dalam kesiapannya untuk memberlakukan PPKM darurat tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran, mulai dari TNI/Polri, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Forkopimda untuk melaksanakannya.

"Kita akan menyiapkan seluruh personil dan berikut juga tetacara serta pelaksanaan PPKM Darurat ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari hasil rapat dengan pemerintah pusat bahwa penerapan PPKM darurat ini secara resmi diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang. Sehingga nantinya dalam pemberlakuan itu secara otomatis akan mengatur terkait kegiatan-kegiatan masyarakat, seperti menetapkan bekerja dari rumah atau WFH bagi perkantoran dan sektor nonesensial.

Kemudian, pengetatan jam operasional di tempat perbelanjaan, kegiatan sosial, keagamaan serta termasuk pariwisata.

"Rencana besok kita akan rapatkan lagi untuk membahas tindakan tegasnya untuk yang melanggar PPKM darurat ini, agar membuat efekjera kepada masyarakat," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Presiden RI, Joko Widodo akan memberlakukan PPKM darurat di 44 kabupaten/kota seluru Jawa-Bali guna menekan lonjakan kasus di wilayah tersebut.

Presiden menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku pada PPKM mikro.

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Kamis

Preaiden meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak dari oenyebaran COVID-19.

"Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," tutur Presiden Jokowi.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021