Tangerang, (ANTARABanten) - Aliansi Serikat Buruh/Pekerja Tangerang, Banten, melakukan konvoi sosialisasi posko pengaduan upah minimum kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) ke sejumlah perusahaan dengan membagikan selebaran kepada karyawan.

"Tujuannya adalah agar karyawan mengetahui bahwa telah dibentuk posko pengaduan mengenai UMK/UMS dan akan mendapatkan bantuan hukum," kata Koordinator Aksi Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Tangerang Raya, Koswara di Tangerang, Kamis.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan sejak pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB, buruh melakukan dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor mendatangi setiap perusahaan yang dilewati sambil memberikan selebaran.

Dalam selebaran tersebut, Aliansi Serikat Buruh/Pekerja menyerukan empat hal yakni agar pengusaha menjalankan SK Revisi UMK Tangerang tahun 2012 dan SK Upah Sektoral.

Kepada Disnaker Tangerang untuk konsisten melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pengusaha nakal yang tidak menjalankan SK Revisi UMK Tangerang tahun 2012 dan SK Upah Sektoral.

Kepada Serikat buruh/ pekerja tingkat perusahaan/pabrik untuk tidak menandatangani kesepakatan penangguhan SK Revisi UMK dan Upah Sektoral tahun 2012.

Kepada semua buruh/pekerja yang perusahaan tempat kerjanya belum mau memberlakukan kenaikan UMK revisi dan Upah Sektoral maupun permasalahan lainnya, mari kita advokasi bersama-sama dengan "Posko Pengaduan Buruh" Aliansu SB/SP Tangerang.

"Agar posko ini diketahui, maka kami yang melakukan selebaran ini langsung ke setiap perusahaan dan memberikan keyakinan kepada buruh untuk mendapatkan haknya," katanya.

Sementara itu, untuk rincian posko di masing - masing daerah yakni untuk di Kabupaten Tangerang terdapat 13 posko, Kota Tangerang 10 posko dan Tangerang Selatan dua posko.

Nantinya, di dalam posko tersebut pun akan ada bantuan hukum yang diberikan aliansi kepada buruh terhadap laporan yang masuk.

Pantauan di lapangan, pelaksanaan sosialisasi posko pengaduan di Tangerang, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Puluhan kepolisian tampak berjaga di beberapa titik rawan kemacetan serta pintu masuk Tol seperti Bitung, Cikupa dan Balaraja.    Kapolresta Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo menuturkan, bila pelaksanaan buruh memang menjadi perhatian penting meski tidak ada pemblokiran jalan tol.

"Petugas akan mengawal dari mulai pelaksanaan hingga selesai sosialisasi termasuk memberikan selebaran kepada perusahaan," katanya.

Sementara itu, dalam persidangan di PTUN Serang pada hari Senin (6/2), Ketua Majelis Hakim Muhammad Syauqie dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Apindo Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan dalam perkara No 3/G/2012/PTUN Serang, yakni perkara gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Banten tentang revisi UMK Tangerang 2012.

Perlu diketahui, Surat Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1-Huk/2012 tertanggal 04 Januari 2012 tentang Penetapan Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.886-Huk/2011 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Propinsi Banten Tahun 2012  yakni Kota Tangsel Rp 1.529.150, Kota Tangerang Rp 1.529.150, Kabupaten Tangerang Rp 1.527.150.

Adapun tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten tahun 2012, ditetapkan besaran UMS-Banten untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel adalah Sekoral 1 Rp 1.758.522, Sekoral 2 Rp 1.682.065, Sekoral 3 Rp 1.605.607.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012