Tidak kurang 200 perusahaan di Serang Raya yang mewakilkan satu karyawannya antusias mengikuti kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarkan BPJAMSOSTEK Cabang Serang secara virtual, Selasa (29/6/2021).

Sosialisasi yang dibagi dua gelombang 100 perwakilan perusahaan di pagi hari, dan sisanya 100 lagi pada siang/sore hari itu juga mendengarkan pernyataan dari sejumlah pejabat antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dan Bupati Serang, yang menyambut baik program tersebut, dibuka langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono secara virtual pula.

Sosialisasi tersebut akan diberikan pembekalan dan pengarahan terlebih dahulu oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasaruddin. 

Didin mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran dan bersedia bergabung dalam acara tersebut guna menambah informasi dan pengetahuan tentang perkembangan BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini.

Didin menjelaskan empat program pokok yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tetap berjalan seperti biasa dan nantinya ditambah satu program lagi yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kehadiran program tersebut tidak akan dipungut biaya lagi dari perusahaan atau pekerja, karena sudah ditanggung oleh pemerintah, katanya. "Ini insentif dari pemerintah atau negara bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama pekerja yang masih muda," kata Didin.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasaruddin, menjelaskan tentang hadirnya program JKP yang dirinya sendiri ikut terlibat dalam penggodokannya.

Yasaruddin mengatakan bahwa sistem jaminan sosial nasional saat ini mengalami perkembangan yang sangat signifikan setelah lahirnya Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang diyakini sudah banyak yang mengetahui tentang UU tersebut.

Ia menjelaskan program JKP tersebut terbentuk dari adanya undang-undang 11 Tahun 2020, yang dimungkinkan pekerja Indonesia akan mengalami risiko kehilangan pekerjaan akibat situasi perekonomian yang tidak mendukung.

"Ini program yang sangat baik yang sudah dilaksanakan di beberapa negara. Dan program ini dilaksanakan di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," PP ini yang disosialisasikan hari ini," kata Yasaruddin.

Menurut Yasaruddin, pihaknya akan menjelaskan mulai dari proses penciptaan, cara pelayanannya, siapa saja yang terlibat, dan siapa saja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhak mendapatkan JKP tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa peserta tidak akan mengeluarkan biaya lagi, karena program tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

"Saya kira ini program yang luar biasa diberikan pemerintah. Selama ini kita lihat banyak sekali tanaga kerja yang mengajukan klaim, padahal mereka masih usia produktif. Kita berharap program dapat membantu mereka untuk meningkatkan kompetensi dan dapat mencari kerja baru," kata Yasaruddin.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021