Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menilai pengedar narkoba seharusnya diberikan hukuman berat dan maksimal seperti hukuman mati untuk menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba.
"Seharusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba kedepan," kata Jazilul atau Gus Jazil di Jakarta, Senin.
Baca juga: Ketua DPD RI LaNyalla soroti terpidana 402 Kg sabu lolos hukuman mati
Hal itu dikatakannya terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun penjara, dan tiga orang menerima hukuman 18 tahun penjara. Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, keenam orang tersebut telah divonis hukuman mati.
Gus Jazil mengatakan meskipun vonis hukuman terhadap para bandar narkoba tersebut adalah murni kewenangan hakim namun melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukuman mati.
Dia juga mengimbau semua lapisan sadar diri dan tidak setengah hati memberantas narkoba serta menerapkan prinsip "zero tolerance" untuk narkoba.
Wakil Ketua MPR RI menilai sebenarnya saat ini Indonesia sudah masuk fase darurat narkoba karena sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.
"Lihat lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. Seharusnya hukuman yang berat dan maksimal, harusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati," ujarnya.
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Habiburrahman mengaku belum membaca pertimbangan majelis hakim yang meringankan para terpidana kasus narkoba tersebut.
Namun menurut dia, jika tidak ada fakta yang meringankan, potongan hukuman terlalu besar, seharusnya dengan bukti sebanyak 800 kilogram narkoba, hukumannya minimal seumur hidup.
"Ya (putusan PT Bandung) tentu saja akan berdampak dan melemahkan semangat aparat kita melawan narkoba," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021