Pemerintah Kota Tangerang, Banten, mengimbau seluruh sektor usaha dan perkantoran untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen kepada pegawai atau pekerja dalam menekan penyebaran COVID-19 dan mencegah adanya klaster perkantoran.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu, mengatakan aturan mengenai WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 180/2188-Bag.Hkm/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 terkait aturan pemberlakuan Work From Home sebanyak 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Pemkot Tangerang salurkan paket makanan ke warga jalani isolasi mandiri
"Demi mengantisipasi terjadinya klaster perkantoran, agar penerapan WFH dapat dijalankan oleh seluruh pelaku usaha karena kasus yang terus meningkat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu.
Oleh karena itu, Arief juga mengingatkan masyarakat yang merasakan adanya gejala seperti COVID-19 agar segera melakukan pemeriksaan guna mendapatkan penanganan lebih cepat.
"Ketika merasakan ada gejala COVID-19 maka segera periksa ke faskes terdekat dan tak bekerja untuk sementara waktu dalam proses penyembuhan," ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota juga menginstruksikan kepada Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan di tempat kerja guna memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Pembentukan Satgas di setiap lokasi perlu didorong guna memastikan seluruh upaya dalam menekan penyebaran COVID-19 dapat berjalan efektif. "Pantau langsung oleh Disnaker mengenai penerapan di lapangan mengenai prokes," katanya.
Lalu untuk sektor kantor pelayanan publik, Wali Kota Arief mendorong agar menggunakan sistem daring agar mengurangi kontak secara langsung. "Bisa pakai aplikasi untuk kependudukan dan mengurangi mobilitas warga keluar rumah," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Asep Rahmat mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin bulan oleh empat tim. Dalam kegiatan tersebut, dipantau juga penerapan protokol kesehatan.
"Kami menyampaikan imbauan kepada managemen perusahaan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan apalagi di saat lonjakan kasus saat ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu, mengatakan aturan mengenai WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 180/2188-Bag.Hkm/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 terkait aturan pemberlakuan Work From Home sebanyak 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Pemkot Tangerang salurkan paket makanan ke warga jalani isolasi mandiri
"Demi mengantisipasi terjadinya klaster perkantoran, agar penerapan WFH dapat dijalankan oleh seluruh pelaku usaha karena kasus yang terus meningkat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Rabu.
Oleh karena itu, Arief juga mengingatkan masyarakat yang merasakan adanya gejala seperti COVID-19 agar segera melakukan pemeriksaan guna mendapatkan penanganan lebih cepat.
"Ketika merasakan ada gejala COVID-19 maka segera periksa ke faskes terdekat dan tak bekerja untuk sementara waktu dalam proses penyembuhan," ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota juga menginstruksikan kepada Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan di tempat kerja guna memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Pembentukan Satgas di setiap lokasi perlu didorong guna memastikan seluruh upaya dalam menekan penyebaran COVID-19 dapat berjalan efektif. "Pantau langsung oleh Disnaker mengenai penerapan di lapangan mengenai prokes," katanya.
Lalu untuk sektor kantor pelayanan publik, Wali Kota Arief mendorong agar menggunakan sistem daring agar mengurangi kontak secara langsung. "Bisa pakai aplikasi untuk kependudukan dan mengurangi mobilitas warga keluar rumah," ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Asep Rahmat mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin bulan oleh empat tim. Dalam kegiatan tersebut, dipantau juga penerapan protokol kesehatan.
"Kami menyampaikan imbauan kepada managemen perusahaan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan apalagi di saat lonjakan kasus saat ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021