Jakarta (ANTARA News) - Badan Standardisasi Nasional secara hukum lebih memiliki kewenangan dalam menerapkan sertifikasi dan pelabelan terhadap produk kantong plastik belanja mudah terurai atau degradable yang biasa digunakan peritel besar.

"Selama lembaga sertifikasi produk (LS-Pro) yang menangani hal tersebut belum ditentukan maka BSN lebih berwenang melakukan tugas sertifikasi dan pelabelan," kata Kepala Badan Pengkajian Kebijakan dan Mutu Industri Kemenperin Arryanto Sagala di Jakarta, Rabu.

Arrianto mengatakan, apabila nantinya  sudah ada LS-Pro yang ditunjuk untuk sertifikasi dan pelabelan produk kantong plastik, maka perusahaan kantong plastik cukup mendaftarkan produknya untuk diteliti sebelum diberikan rekomendasi teknis terkait dengan kelayakan produk diedarkan di masyarakat.

Kemenperin, lanjutnya, tidak setuju apabila ada lembaga lain selain BSN dan LS-Pro yang ditunjuk resmi oleh pemerintah melakukan labelisasi dan sertifikasi produk kantong plastik degradable.

"Penunjukan itu biasanya bersifat resmi kepada institusi yang berbadan hukum, baik pemerintah maupun swasta. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mengaku telah mendapatkan wewenang itu dari pemerintah, selama tidak ada akreditasi dari BSN, itu dianggap tidak sah," tegasnya.

Saat ini, BSN memasukkan produk kantong belanja plastik sebagai bagian dari produk yang harus berkriteria ekolabel yang dirumuskan oleh Subpanitia Teknis Manajemen Lingkungan dari Panitia Teknis Kualitas Lingkungan dan Manajemen Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Arrianto mengatakan, pemerintah sampai saat ini belum mewajibkan produk manufaktur menggunakan SNI ekolabel sesuai SNI 7188.7:2011 yang berfungsi untuk mendukung sistem akreditasi dan sertifikasi ekolabel Indonesia.

Arryanto menjelaskan,  kriteria ekolabel yang disusun berdasarkan aspek sepanjang daur hidup suatu produk diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh produk tersebut mengingat plastik merupakan senyawa makromolekulorganik hasil polimerisasi, polikondensasi, poliadisasi atau proses serupa lainnya.

Arryanto menegaskan, dengan adanya produk plastik yang mudah terurai, ujarnya, pemerintah ingin agar produk tersebut memberikan keamanan kepada masyarakat karena kriteria, ambang batas dan metode uji sudah dirumuskan oleh BSN.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011