Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten akan kembali membatasi jam operasional tempat usaha seperti toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, dan sentra kuliner setelah terjadi peningkatan kasus COVID-19 pada beberapa pekan terakhir.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa rencana pembatasan jam operasional di tempat usaha tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona terutama di wilayah zona merah.
Baca juga: Jumlah kasus meningkat, RSUD Kota Tangerang ditetapkan jadi RS khusus COVID-19
"Ya, tentunya kita akan kembali membatasi jam operasional tempat usaha yang ada di Kabupaten Tangerang untuk mengurangi terjadinya kerumunan massa. Dan untuk penerapannya nanti kita akan keluarkan surat edaran (SE) Bupati Tangerang," kata Hendra.
Kemudian, ia melanjutkan, dalam pembatasan tersebut secara teknis tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya sudah diterapkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Seperti pada jam operasional restoran saat makan di tempat hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi 50 persen.
"Dimana semua tempat restoran hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB begitu juga tempat perbelanjaan dan tepat usaha lainnya wajib mengikuti," katanya.
Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan-kegiatan di luar rumah yang beresiko menimbulkan kerumunan massa, seperti pesta atau berwisata.
"Kalau untuk gelaran pesta perkawinan sebetulnya kita sudah ada larangan, karena disitu sangat rentan terjadinya kerumunan massa," ujarnya.
Ia menambahkan, selain upaya pembatasan pada jam operasional untuk menekan angka kasus penularan COVID-19, pihaknya bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang juga meningkatkan akselerasi program vaksinasi secara massal di wilayah zona merah.
"Nanti pada tanggal 29 Juni 2021, kita akan lakukan vaksinasi massal secara serentak di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang dengan target sasaran sebanyak 35 ribu orang dari semua kelompok," ungkapnya.
Oleh karena itu, program vaksinasi tersebut diharapkan akan dapat menurunkan kasus aktif COVID-19 yang terjadi di daerahnya.
Sementara itu, pembatasan aktivitas sudah dilakukan di beberapa lokasi seperti di Alun-Alun dan Taman Burung di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Pembatasan di dua titik lokasi itu karena selalu dijadikan tempat berkumpul warga. Kemudian, Kecamatan Curug juga akan melakukan peningkatan PPKM mikro dan penutupan akses atau lockdown lokal di dua RW yang berada di Curug Kulon.
"Kami akan memperketat pengawasan PPKM Mikro, karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi," kata Camat Curug Supriyadi.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan terus memantau pelaksanaan karantina mandiri bagi warga yang terpapar virus corona, yang saat ini sedang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Kami juga telah sediakan bantuan kepada keluarga pasien yang terpapar COVID-19, berupa sembako dan makanan siap saji, kita berikan seminggu dua kali untuk mereka," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Tangerang saat ini sudah mencapai 11.566 orang dengan penambahan kasus baru 400 kasus, kemudian pasien sembuh sebanyak 10.839 orang, pasien yang menjalani perawatan sebanyak 150 orang, pasien isolasi sebanyak 368 orang, dan jumlah kasus pasien meninggal sebanyak 254 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa rencana pembatasan jam operasional di tempat usaha tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona terutama di wilayah zona merah.
Baca juga: Jumlah kasus meningkat, RSUD Kota Tangerang ditetapkan jadi RS khusus COVID-19
"Ya, tentunya kita akan kembali membatasi jam operasional tempat usaha yang ada di Kabupaten Tangerang untuk mengurangi terjadinya kerumunan massa. Dan untuk penerapannya nanti kita akan keluarkan surat edaran (SE) Bupati Tangerang," kata Hendra.
Kemudian, ia melanjutkan, dalam pembatasan tersebut secara teknis tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya sudah diterapkan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Seperti pada jam operasional restoran saat makan di tempat hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi 50 persen.
"Dimana semua tempat restoran hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB begitu juga tempat perbelanjaan dan tepat usaha lainnya wajib mengikuti," katanya.
Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan-kegiatan di luar rumah yang beresiko menimbulkan kerumunan massa, seperti pesta atau berwisata.
"Kalau untuk gelaran pesta perkawinan sebetulnya kita sudah ada larangan, karena disitu sangat rentan terjadinya kerumunan massa," ujarnya.
Ia menambahkan, selain upaya pembatasan pada jam operasional untuk menekan angka kasus penularan COVID-19, pihaknya bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang juga meningkatkan akselerasi program vaksinasi secara massal di wilayah zona merah.
"Nanti pada tanggal 29 Juni 2021, kita akan lakukan vaksinasi massal secara serentak di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang dengan target sasaran sebanyak 35 ribu orang dari semua kelompok," ungkapnya.
Oleh karena itu, program vaksinasi tersebut diharapkan akan dapat menurunkan kasus aktif COVID-19 yang terjadi di daerahnya.
Sementara itu, pembatasan aktivitas sudah dilakukan di beberapa lokasi seperti di Alun-Alun dan Taman Burung di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Pembatasan di dua titik lokasi itu karena selalu dijadikan tempat berkumpul warga. Kemudian, Kecamatan Curug juga akan melakukan peningkatan PPKM mikro dan penutupan akses atau lockdown lokal di dua RW yang berada di Curug Kulon.
"Kami akan memperketat pengawasan PPKM Mikro, karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi," kata Camat Curug Supriyadi.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan terus memantau pelaksanaan karantina mandiri bagi warga yang terpapar virus corona, yang saat ini sedang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Kami juga telah sediakan bantuan kepada keluarga pasien yang terpapar COVID-19, berupa sembako dan makanan siap saji, kita berikan seminggu dua kali untuk mereka," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Tangerang saat ini sudah mencapai 11.566 orang dengan penambahan kasus baru 400 kasus, kemudian pasien sembuh sebanyak 10.839 orang, pasien yang menjalani perawatan sebanyak 150 orang, pasien isolasi sebanyak 368 orang, dan jumlah kasus pasien meninggal sebanyak 254 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021