Sebanyak 217 tenaga kerja bukan penerima upah (TK BPU) di Desa Salapraya, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menyatakan ikut program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Tenaga kerja yang mayoritas petani serta pedagang kecil itu tertarik mengikuti program BPJamsostek setelah mendengarkan manfaat sosial yang diperoleh bila menjadi peserta seperti berobat sampai sembuh atau bila meninggal dunia maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, kata Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Cabang Serang Sanusi di Serang, Rabu (16/6/2021).

Sosialisasi, Edukasi serta Akuisisi Program BPJamsostek bagi Tenaga Kerja (TK) Rentan yang digelar di Desa Salapraya pada Selasa (15/6/2021) dihadiri Kepala Desanya Toton Sultoni.

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi dan edukasi manfaat Program BPJAMSOSTEK itu selain memberikan informasi yang sangat penting bagi para TK Informal/Rentan atau mandiri yang ada di Desa tersebut terkait adanya program pemerintah/negara untuk perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja, baik tenaga kerja Formal Penerima Upah maupun tenaga kerja Informal/Mandiri Bukan Penerima Upah, juga sebagai upaya optimalisasi Pelaksanaan Program BPJAMSOSTEK sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 bagi para Pegawai Non ASN yang ada dilingkungan lembaga atau instansi pemerintah," pungkasnya. 

Pada kegiatan sosialisasi kali ini, "alhamdulillah kami dapat melakukan akuisisi sebanyak 207 TK BPU, dan dimungkinkan secara bertahap akan terus bertambah lagi," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Salapraya Toton Sultoni mendukung penuh program BPJamsostek tersebut dan berjanji akan menyampaikan kepada warganya.

“Program ini bagus sekali, karena dengan hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan, pekerja mendapatkan manfaat besar bila mengalami kecelakaan kerja dan jika meninggal dunia mendapatkan santunan, bahkan diberi beasiswa bagi dua anaknya sampai ke pendidikan tinggi,” kata Sultoni.

Ditempat terpisah, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Serang, Didin Haryono, menjelaskan pihaknya melakukan sosialisasi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja rentan/informal di Desa Salapraya—dan juga di Desa2 yang ada di Pandeglang secara massiv agar para pekerja informal atau rentan di Desa-Desa harus diberikan informasi manfaat program BPJAMSOSTEK dengan cara yang berbeda.

"Karena mereka dari pagi hingga sore bahkan malam hari berada di tempat kerja, baik sebagai petani, pekebun, buruh harian lepas, tukang ojek, sopir dan lain sebagainya dan minim mendapatkan informasi tentang manfaat program jaminan sosial, terutama manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK," ujar Didin. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi agar masyarakat ‘aware’ terkait manfaat program BPJAMSOSTEK. Salah satunya manfaat program JKK dan JKM. 

Sebagai informasi tambahan, bahwa di Kabupaten Pandeglang sejak April 2020 untuk Para Ketua RT/RW, Para Kader Posyandu, Guru2 Ngaji, Linmas dan BPD kurang lebih sekitar 27 ribu sudah mendapatkan perlindungan/menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pembiayaannya dari Dana ADD dan DD Pemerintah Kabupaten Pandeglang. 
 
“Program JKK dan JKM tidak hanya bisa diikuti pekerja formal saja, namun juga bisa diikuti oleh pekerja informal (rentan atau mandiri), karena program JKK dan JKM merupakan program termurah dan terjangkau. Hanya dengan Rp16.800, manfaat yang didapat luar biasa,” ujar Didin.

BPJAMSOSTEK, kata dia, merupakan instansi yang diberikan amanah untuk memberikan Jaminan Sosial bagi pekerja. Kemudian, kenaikkan manfaat program JKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019. Manfaat program Jaminan Kematian (JKM) yang awalnya sebesar Rp12 Juta, naik menjadi Rp42 Juta.

"Tidak hanya formal saja, namun pekerja informal juga dapat Rp42 juta. Begitu juga dengan program JKK, berapa pun biaya pengobatan dan perawatannya sama antara pekerja formal dan informal," ujarnya.

Disela acara sosialisasi tersebut dilakukan penyerahan santunan kematian sebesar Rp42 juta yang menjadi hak Peserta BPJAMSOSTEK atas nama Almarhum Bapak Hazim yang semasa hidupnya berprofesi sebagai Guru Ngaji kepada istrinya Ny. Juhaeriah sebagai ahli waris dari almarhum.

Ini merupakan Santunan Kematian yang ketiga yang diterima di Desa Salapraya, setelah Ketua RT dan Ketua RW beberapa bulan yang lalu juga ahli warisnya mendapatkan Santunan Kematian.

"pihak ahli waris merasa senang dengan pelayanan yang diberikan BPJAMSOSTEK dalam hal pengurusan pencairan santunan sama sekali tidak menemui hambatan, dan bahkan proses klaim-nya cepat setelah semua persyaratan dilengkapi. Pihak BPJAMSOSTEK juga sangat proaktif membantu ahli waris untuk mendapatkan haknya," kata Kepala Desa Salapraya Toton Sultoni.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021