Pandeglang (ANTARABanten) - Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada 2011 mendapat royalti pertambangan sebesar Rp2,8 miliar yang berasal dari PT Cibaliung Sumber Daya (CSD).


"Nilai royalti yang akan terima Rp2,8 miliar, tetapi uang tersebut baru akan ditransfer ke rekening daerah sekitar Desember 2011," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Pandeglang Pardjio Sukarto di Pandeglang, Kamis.

Ia juga menjelaskan sebenarnya nilai royalti yang diserahkan PT CSD kepada pemerintah pusat sekitar Rp6 miliar, namun karena harus dibagi beberapa pihak yang juga berhak atas dana tersebut, Pandeglang sebagai daerah penghasil hanya menerima Rp2,8 miliar.

"Oleh pemerintah pusat, royalti tersebut dibagikan, di antaranya untuk pemerintah provinsi dan kabupaten terdekat dengan daerah penghasil," katanya.

Royalti dari PT CSD, kata dia, langsung di transfer ke pusat oleh perusahaan, kemudian dibagi  oleh Kementerian Keuangan dengan komposisi pembagian 20 persen untuk pusat, 16 persen  provinsi, 32 persen untuk kabupaten/kota lokasi penambangan dan 32 persen untuk kabupaten/kota yang dekat dengan lokasi.

Pardjio juga menjelaskan masalah pertambangan masih ditangani oleh pemerintah pusat, sampai sekarang belum ada peraturan daerah yang mengaturnya termasuk pembagian royalti.

PT CSD, anak perusahaan PT Aneka Tambang mengoperasikan unit pengolahan emas pada lokasi tambang  yang dikuasainya di  Desa Padasuka Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, seluas sekitar 7.000 hektare.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011