Jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan studi banding atau belajar terkait implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Kode Etik di Inspektorat Kabupaten Serang yang sudah menerapkan SNI ISO 37001:2016 sejak 2018. 

Siaran tertulis Sekretaris Irjen Kemenkes RI, Rarit Gempari melalui Diskominfosatik Kabupaten Serang, Ahad (13/6), Rarit mengapresiasi atas penerimaannya dalam rangka studi banding penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP dan Kode Etik yang sudah di terapkan oleh Inspektorat Kabupaten Serang. 

Ia mengatakan pada intinya, Irjen kementerian Kesehatan saat ini sedang berproses dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP.

“Penerapan sesuai arahan lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari, untuk studi banding ke Inspektorat Kabupaten Serang yang sudah menerapkan terkait pemenuhan dokumen dan pedoman sesuai dengan klausul dan tahapan-tahapannya,” ungkapnya. 

Selain Sekretaris Inspektorat Kemenkes, turut hadir juga Kabag Keuangan, Wahono, Kabag Kepegawaian Dede, dan jajaran Irjen Kemenkes lainnya.

Dalam studi banding tersebut rombongan Kemenkes diterima langsung oleh Inspektur Kabupaten Serang, Rachmat Jaya, Sekretaris Inspektorat, Epi Priatna, didampingi Irban I, II, III dan IV serta Kasubag Administrasi Umum, Keuangan dan Kepegawaian, Kasubag Analisis, Evaluasi dan Pelaporan dan Tim SNI ISO di Aula Inspektorat pada Jum’at, 11 Juni 2021.

Inspektur Kabupaten Serang, Rachmat Jaya dengan senang hati memberikan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pemenuhan persyaratan dalam penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP, sekaligus menyampaikan terbitnya  SNI ISO 37001:2016 SMAP bahwa, sejak awal tahun 2013 Pemkab Serang berkomitmen melakukan perubahan SDM dan berkomitmen tidak boleh menerima dalam bentuk apapun dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang tercantum dalam surat tugas dan merubah pradigma baru.

“Karena sangat rawan dan resiko, bisa yang besar dikecilkan dan yang kecil dibesarkan, dalam melaksanakan tugas pengawasan untuk memutus mata rantai terjadinya gratifikasi /penyuapan dan sesuai motto “Biasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa,” paparnya. 

Rachmat juga memaparkan, dalam membentuk kode etik, apabila ada pegawai yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas dan termasuk pemotongan TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai apabila tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan, dan bersama-sama berikrar dan komitmen bersama penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP.

Pihaknya juga menyosialisasikan ke seluruh SKPD, Desa, BUMD, dan materi yang di diskusikan yakni tentang dokumen ISO 37001:2016 dan penerapan kode etik.
Dalam penerapan kode etik yang dilakukan oleh Inspektorat antara lain adanya reward dan punishment tim terbaik dan APIP terbaik dalam punishment.

“Punishment dilakukan dengan cara penerapan disiplin dalam kehadiran yaitu apabila tidak mengikuti apel dan tidak masuk tanpa keterangan maka sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Serang Nomor : 841/Kep.22-Huk.BPKAD/2021 tentang pemberian tambahan penghasilan ASN dan calon ASN di potong 2,5 persen setiap tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan,” terang Rachmat Jaya.

“Penerapan kode etik lainnya adalah pembinaan kepada APIP yang melanggar di mulai dari pemanggilan dan teguran lisan, sampai dengan teguran tertulis dan tidak diikutkan dalam penugasan,” tegas Rachma Jaya. 

Dia memaparkan, proses Memorandum Of Understanding (MoU) pada tahun 2018 antara Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan Pemkab Serang yang ditandatangi oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, berkomitmen mendorong Inspektorat dan OPD lainnya untuk menerapkan sertifikasi sesuai bidangnya masing-masing, dalam rangka penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP dan SNI ISO 9001:2015 SMM. Kemudian dilanjutkan mendaftarkan ke lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari.

“Alhamdulilah atas kerja keras komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dalam pemenuhan dokumen sesuai proses bisnis Inspektorat Kabupaten Serang, pembinaan dan pengawasan dan dilakukan audit eksternal oleh lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari pada tahun 2018 Inspektorat Kabupaten Serang memenuhi persyaratan dan mendapatkan Registration Certificate Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manjemen Anti Penyuapan (SMAP)dan Sertifikat SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu (SMM),” jelasnya.

“Untuk menilai keberlangsungan sertifikat SNI ISO 9001:2015 (SMM) dan SNI ISO 37001:2016 (SMAP), Inspektorat Kabupaten Serang dilakukan  surveilance yang ke- 1 tahun 2019 dan surveilance yang ke- 2 tahun 2020 oleh Lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari di nyatakan dapat menerapkan kedua sertifikat yang sudah di peroleh,” urai Rachmat Jaya.





 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021