Jakarta, (ANTARA) - Pengacara OC Kaligis melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin soal pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap tiga kliennya Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman dan Ahmad Hafiz Zawawi.

"Kami mengimbau agar Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tentang pembebasan bersyarat supaya dilaksanakan," kata Kaligis di Jakarta, Kamis.

Pernyataan Kaligis tersebut terkait kliennya Paskah Suzetta, Bobby Suhardiman dan Ahmad Hafiz Zawawi memberikan kuasa dari LP Cipinang, Jakarta Timur agar menyelesaikan pembebasan bersyarat namun terhalang adanya moratorium (penghentian sementara) dari Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin.

Dia mengatakan, kliennya telah mendapatkan pembebasan bersyarat tertanggal 12 Oktober 2011 karena sudah melaksanakan asimilasi selama dalam penjara.

Namun Amir Syamsuddin dan wakilnya Denny Indrayana mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan moratorium pemberian remisi (pemotongan hukuman) atas terpidana koruptor pada 31 Oktober 2011.

Pengacara artis Luna Maya dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin itu mengatakan bahwa moratorium itu tidak berlaku surut atas dasar asas legalitas.

Menurut dia, bahwa demi kepastian hukum, maka Menteri Hukum dan HAM supaya menghormati keputusan bebas bersyarat tersebut.

Dia menambahkan, merupakan preseden buruk bila nantinya SK Menteri Hukum dan HAM melawan asas legalitas dan pihaknya meyakini keputusan itu berlaku mulai diputuskan.

Kaligis mempertanyakan apakah nantinya menteri yang baru dapat juga membatalkan keputusan tersebut, hal ini bisa saja terjadi karena moratorium hanya merupakan bagian dari kebijakan.

Dia mengatakan dalam surat Dirjen Pemasyarakatan, perihal moratorium pemberian hak narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme tertanggal 31 Oktober 2011 adalah rasialis.

Sedangkan dalam surat tersebut, moratorium remisi hanya diberikan agama tertentu dan ini dianggap diskriminatif, padahal di Indonesia negara yang berdasarkan Pancasila harus menghormati kedudukan agama secara setara.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011