Forum Silaturahmi Mathla’ul Anwar (Fosil MA) memohon kepada Menteri Agama RI untuk meninjau ulang Surat Keputusan Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M tertanggal 3 Juni 2021.
       
Dalam keterangan kepada wartawan di Serang, Banten, Selasa (8/6/2021), Koordinator Presidium Fosil MA KH Zaenal Abidin Syuja’i menyatakan, Menag setidaknya perlu menunda pemberlakuan surat keputusan tersebut sampai adanya keputusan atau informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini.
       
Ia juga mengemukakan, sehubungan banyaknya pihak yang menyoroti pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fosil MA meminta kepada BPKH untuk mempublikasikan laporan keuangan tahunannya melalui media massa yang bisa menjangkau daerah-daerah di seluruh Indonesia.
       
Publikasi laporan dimaksud sangat penting sebagai  pertanggungjawaban kepada publik karena memang dana haji yang di kelola oleh BPKH adalah milik publik, sehingga asas tranparansi terpenuhi dan tidak terkesan responsif karena adanya sorotan terhadap kasus-kasus tertentu. 
       
Dengan begitu, lanjutnya, sorotan, kecurigaan, dan salah sangka yang muncul di masyarakat, khususnya di kalangan calon jamaah haji dalam pengelolaan dana haji sudah bisa terjawab dengan sendirinya.
       
“Kalau memang pengelolaan dana haji oleh BPKH sudah sesuai dengan asas transparansi, profesionalitas dan proporsionalitas, kami berharap kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk meningkatkan lobi dengan Pemerintah Saudi bagi pemberangkatan jamaah haji mumpung Pemerintah Saudi belum mengambil keputusan final tentang hal ini,” kata KH Zaenal.
       
Ia menambahkan, jika jamaah haji tetap bisa diberangkatkan dengan menerapkan prokes secara ketat, dampak positifnya bukan hanya dalam hal pengurangan antrian yang sudah sedemikian rupa besarnya, tapi lebih dari itu bisa memulihkan citra pemerintah dari stigma negatif terkait adanya pembatalan keberangkatan jamaah haji.       
       
Sebelumnya diberitakan Dubes Arab Saudi untuk RI Essam Bin Ahmed Bin Abid Althaqafi telah mengirim surat kepada Ketua DPR RI yang pada intinya memberitahukan tentang ketidakbenaran informasi yang beredar, baik melalui media massa maupun medsos terkait adanya pernyataan bahwa Indonesia tidak mendapat kuota haji pada  2021.
       
Selain itu disebutkan adanya 11 negara yang memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi, dan Indonesia tidak termasuk dalam 11 negara tersebut, padahal sampai saat ini otoritas resmi dan otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini.




 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021