Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) bersama Inspektorat Provinsi Banten sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat Dinkes yang memberikan pernyataan pengunduran diri.

Dari hasil pemeriksaan itu, Baperjakat yang diwakilkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Baca juga: Dinsos Banten bantu 18 kaki palsu kepada disabilitas

"Mereka datang semua dan kooperatif ketika kami sampaikan beberapa pertanyaan," kata Kepala BKD Banten, Komarudin.

Komarudin mengatakan, pihaknya sudah mendapat kepastian bahwa sebagian besar dari mereka mengurungkan niatnya untuk mengundurkan diri.

"Kalau di dalam perundang-undangan itu pengunduran diri hal yang biasa dan ada aturannya. Ketentuannya bisa diterima dan bisa ditunda karena berbagai peetimbangan," kata dia.

Menurut Komarudin, pengunduruan diri itu sebenarnya bukan sesuatu yang istimewa biasa saja, itu hak pegawai dan sudah ada aturannya. Artinya ada ruang bagi pegawai untuk mengundurkan diri.

"Instansi atau badan kepegawaian punya dua pilihan menurut UU, satu menerima, dua menunda. Menunda itu kan harus dilihat bagaimana progres kegiatannya, pertanggungjawab keuangan dan lain sebagainya," Komarudin menjelaskan.

Saat ini, kata dia, hasil dari pemeriksaan tersebut semuanya nanti akan diserahkan kepada Gubernur Banten selaku Pembina Kepegawaian Daerah untuk memutuskan.

"Jadi mereka duduk dalam jabatan itu berdasarkan SK Gubernur, mereka berhentipun harus berdasarkan SK Gubernur. Artinya mereka sekarang masih menduduki jabatan," kata Komarudin.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021