Sopir Bus Pasaman Transport Express BA 7974 SU Akhyar yang terjun masuk sawah di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akhirnya ditahan polisi.
"Benar, sopir Bus Pasaman Transport Express atas nama Akhyar (59) warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman telah ditahan di Polres Pasaman," kata Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman di Lubuk Sikaping, Kamis.
Baca juga: Korban meninggal akibat kecelakaan bus di Pasaman bertambah satu orang
Tersangka Akhyar mulai ditahan pada Jumat (28/5) dan saat masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman pokok enam tahun.
Sebelumnya terjadi kecelakaan Bus Pasaman Transport Express terjun ke sawah milik warga di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman pada Rabu (20/5) sekitar pukul 05.30 WIB.
Bus yang dikemudikan Akhyar (59) warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang itu datang dari arah Malampah menuju Jorong Simpang diduga melaju dengan kecepatan tinggi dengan kondisi rem tidak berfungsi hingga terjadi kecelakaan,
Bus terjun dari ketinggian 15,1 meter dan masuk areal persawahan, mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia, penumpang lain dan sopir yang mengalami luka-luka berjumlah 48 orang.
Para penumpang bus ini dari Pasaman Barat untuk menghadiri pesta pernikahan ke Taluak Ambun, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Benar, sopir Bus Pasaman Transport Express atas nama Akhyar (59) warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman telah ditahan di Polres Pasaman," kata Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman di Lubuk Sikaping, Kamis.
Baca juga: Korban meninggal akibat kecelakaan bus di Pasaman bertambah satu orang
Tersangka Akhyar mulai ditahan pada Jumat (28/5) dan saat masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman pokok enam tahun.
Sebelumnya terjadi kecelakaan Bus Pasaman Transport Express terjun ke sawah milik warga di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman pada Rabu (20/5) sekitar pukul 05.30 WIB.
Bus yang dikemudikan Akhyar (59) warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang itu datang dari arah Malampah menuju Jorong Simpang diduga melaju dengan kecepatan tinggi dengan kondisi rem tidak berfungsi hingga terjadi kecelakaan,
Bus terjun dari ketinggian 15,1 meter dan masuk areal persawahan, mengakibatkan tiga penumpang meninggal dunia, penumpang lain dan sopir yang mengalami luka-luka berjumlah 48 orang.
Para penumpang bus ini dari Pasaman Barat untuk menghadiri pesta pernikahan ke Taluak Ambun, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021