Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah menetapkan daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 periode Mei. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Mei di Serang , Kamis (3/6/2021).

Penetapan daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 periode Mei sesuai dengan surat dinas Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. 

Dalam rapat tersebut telah menghasilkan beberapa hal, pertama jumlah DPB Sebelumnya sebanyak 1.133.997 Pemilih.

Kemudian yang kedua adalah potensi pemilih baru sebanyak 621 Pemilih yang tersebar di 29 Kecamatan. Selanjutnya pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 31 pemilih tersebar di 9 Kecamatan.

Dan yang ke empat yaitu pemilih pindah masuk sebanyak 10 Pemilih tersebar di 7 Kecamatan. Terakhir yaitu jumlah daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 1.134.597 Pemilih.

Rapat PDPB yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar itu, dihadiri oleh seluruh anggota dan Sekretaris KPU KPU Kabupaten Serang. 

Ketua Kabupaten serang Abidin Nasyar menjelaskan, penambahan signifikan jumlah pemilih baru untuk bulan Mei ini didomisili oleh penduduk Kabupaten Serang yang sudah berusia 17 tahun atau pemilih pemula yaitu sebanyak 621 pemilih.

Disamping itu, lanjutnya, ada penduduk yang pindah masuk ke Kabupaten Serang sebanyak 10 pemilih, dan pemilih yang masuk tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 31 Pemilih.

Lebih jauh Abidin mengungkapkan, 
penetapkan daftar pemilih berkelanjutan tahun 2021 periode Mei tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang dan sejumlah tanggapan masyarakat.

Di kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serang bagi yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap, dan warga yang belum terdaftar sebagai pemilih yang baru berusia 17 tahun, atau pemilih yang mengalamai perubahan data dalam daftar pemilih tetap, dapat melakukan pengecekan dan melaporkan melalui 
beberapa cara, diantaranya datang langsung di “Pos Layanan Tanggapan dan Masukan DPB KPU Kabupaten Serang” yang beralamat di Jl. Kitapa no. 33 CIlame, Kota Serang, pada hari dan jam kerja.

Kemudian bisa juga dengan melaporkan secara online melalui aplikasi SIKASIK KPU Kabupaten Serang dengan mendownload di playstore.




 

Pewarta: Lukman Hakim

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021