Serang (ANTARABanten) - Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten menerima empat laporan dugaan pelanggaran kampanye sejak masa kampanye dimulai pada 5 Oktober 2011.


"Ada empat laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Panwas sejak masa kampanye Pilkada Banten," kata Ketua Panwas Pilkada  Banten Haer Bustomi di Serang, Rabu.

Ia mengatakan, di antara empat laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Banten itu di antaranya adalah dugaan pelanggaran kampanye dengan menyertakan anak-anak, perusakan atribut kampanye serta laporan dugaan ketidaknetralan birokrasi di Pemerintah Provinsi Banten.

"Laporan yang masuk Panwas baru empat, mungkin di Panwas kabupaten/kota sudah banyak. Yang masuk ke kami masih dalam proses," kata Haer Bustomi.

Menurutnya, semua laporan yang masuk tersebut masih dalam proses termasuk laporan dari masyarakat tentang ketidaknetralan birokrasi yang diduga dilakukan dengan cara mengirimkan surat edaran kepada SKPD dan BUMN dalam bentuk ucapan dan pemasangan spanduk HUT ke-11 Provinsi Banten dengan tema yang seragam.

"Kami sudah melayangkan surat ketiga kali ke Sekda Banten Muhadi untuk meminta keterangan atas laporan tersebut. Janjinya hari Jumat pekan ini Sekda Banten siap untuk datang ke Panwaslu," kata Haer Bustomi.

Panwas Pilkada Provinsi Banten pada Senin (10/10) batal meminta keterangan Sekda Banten Muhadi terkait laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas dugaan tidak netral dan terindikasi berkampanye untuk pasangan calon gubernur tertentu.

Menurut Haer, Panwas akan meminta keterangan Sekda Banten sebagai terlapor oleh LSM Ampibi atas dugaan sebagai PNS dan pejabat Provinsi Banten tidak netral dalam Pilkada Banten.

Muhadi dilaporkan atas dugaan tidak netral dan terindikasi berkampanye untuk pasangan calon gubernur pejabat kini Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno (Atut-Rano) karena membuat surat edaran bernomor 2639/26-09 HMSP/2011 yang ditujukan kepada seluruh satuan perangkat daerah (SKPD) Pemprov Banten dan BUMN.

Isi dalam surat edaran sebagaimana laporan LSM tersebut adalah Sekda selaku pemerintah Provinsi Banten memerintahkan kepada SKPD dan BUMN untuk memasang 'baliho' dan ucapan Slamat Hut ke-11 Provinsi Banten dengan tema yang sama berbunyi "Dengan Semangat HUT ke-11 Provinsi Banten, Kita Teruskan Pembangunan Menuju Rakyat Banten Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa".

Menurut Haer, pihak pelapor menduga Sekda Banten tidak netral karena ungkapan 'Teruskan Pembangunan' sebagaimana pada bagian tema ucapan Hut ke-11 Provinsi  Banten itu, merupakan 'jargon' kampanye salah satu pasangan calon gubernur.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011