Ketua Gerakan Peduli Pembangunan Rakyat (Gappura) Banten, Husen Saidan, Rabu (02/06), menemui Ketua DPRD Kota Cilegon untuk melayangkan surat aduan dan mendesak agar DPRD sebagai institusi mengambil langkah hukum, terkait dugaan pelecehan terhadap seluruh anggota DPRD Kota Cilegon, yang dilakukan oleh seorang oknum di media sosial. Surat itu disampaikan Ketua Gappura Banten langsung kepada Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj di ruang kerjanya.

Pada kesempatan itu, Husen Saidan didampingi Sekjen Gappura Banten menerangkan, bahwa dirinya mewakili masyarakat, tidak terima atas adanya  ada pelecehan terhadap institusi pejabat DPRD Kota Cilegon yang dinilai telah merendahkan martabat dan kehormatan DPRD sebagai representasi wakil rakyat. Untuk itu pihaknya meminta agar DPRD Kota Cilegon tegas mengambil langkah hukum agar tidak terulang hal serupa.

"Kami sudah melayangkan surat resmi mendesak anggota DPRD Kota Cilegon supaya menindaklanjuti secara hukum pelecehan itu. Dalam hal ini kami Gappura Banten mewakili masyarakat mendesak segera dialkukan, supaya tidak terjadi lagi. Kami sebagai masyarakat merasa sakit hati. Urusan nanti oknum itu minta maaf gimana nanti, agar ini tidak terulang dikemudian hari DPRD direndahkan kehormatan nya sebagai wakil rakyat," Harap Husen.
Ketua Gappura Banten Husen Saidan saat menyerahkan surat resmi desakan kepada Ketua DPRD Kota Cilegon agar menindaklanjuti secara hukum oknum yang diduga melecehkan institusi DPRD. (Susmiatun- Hayati)

Sementara itu Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi'raj menanggapi adanya dugaan pelecehan terhadap institusi yang dilakukan oleh oknum di media sosial yang kini sudah dihapus, diduga berkaitan dengan status yang menyinggung soal protes DPRD, terkait dugaan plagiat RPJMD beberapa waktu lalu. Ketua DPRD Kota Cilegon menjelaskan bahwa apa yang dilakukan nya adalah sikap normatif sebagai anggota DPRD, yang  dilakukan sebagaimana mestinya.

"Undang-undang mengatur bahwa  anggota DPRD itu representasi masyarakat. Dia wakil rakyat yang dipilih secara konstitusi. Sehingga apa yang disampaikan terkait isu-isu strategis ketika itu normatif dan sesuai dengan apa yang disampaikan. Tidak boleh ada siapapun institusi apapun mengkebiri demokrasi. Itu tupoksi anggota DPRD sebagai corong masyarakat dan itu disampaikan normatif kepada Pemda. Kecuali pernyataan yang disampaikan anggota DPRD keluar dari substansi tupoksi sebagai anggota DPRD. Marwah anggota DPRD adalah representasi masyarakat Cilegon," Kata Isro.

Ketua DPRD Kota Cilegon, juga  menyangkan adanya oknum yang mencari sensasi atas hal itu. Pihaknya bahkan menduga status tersebut memiliki tujuan tertentu.

"Saya katakan oknum ini ingin mencari sensasi, ingin diperhatikan mungkin dengan tujuan tertentu, untuk tujuan tertentu indikasinya itu. Harusnya tidak boleh," katanya.

Namun Ketua DPRD Kota Cilegon mengaku untuk menindaklanjuti secara hukum, dari institusi DPRD masih akan melakukan pikir-pikir.

"Kalau untuk tindakan kami dari DPRD akan berfikir dulu, terlalu besar kepala nanti, kalau ada masyarakat yang mengadukan melaporkan ada wakil rakyat yang dibegitukan dengan kata kasar kita akan lakukan konsultasi dengan polres Cilegon kita pelajari dulu untuk langkah kita kedepan," tutupnya.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021