Serang (ANTARABanten) - Sejumlah petani mendatangi kantor Gubernur Banten di Serang, Selasa, meminta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menutup usaha penambangan pasir di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, karena dinilai mencemari Sungai Cibanten.


Permintaan penutupan pertambangan tersebut disebabkan sejak Februari 2011 aktivitas penambangan pasir tersebut dinilai telah mencemari Sungai Cibanten, yang selama ini dimanfaatkan para petani di Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Serang, dan Kecamatan Kasemen untuk irigasi sawah.

Para petani yang merupakan perwakilan Gabungan Perkumpulan Petani Pengguna Air (GP3A) Cibanten Jaya itu merasa dirugikan oleh penambang tersebut yang membuat air Sungai Cibanten keruh sehingga menyebabkan tanaman padi mereka mati serta warga sekitar aliran sungai juga tidak bisa memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari.

Ketua GP3A Cibanten Jaya M Misna mengatakan, surat permohonan penutupan tambang tersebut secara resmi sudah disampaikannya bersama dengan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tembong, Kecamatan Taktakan, melalui surat yang dikirimkan Jumat (23/9) ke Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten.

"Kondisi sungai yang tercemar itu sudah terjadi sejak Februari 2011, sampai sekarang belum ada solusi dari pemerintah. Jangan biarkan masyarakat marah dan berunjuk rasa ke kantor gubernur, karena itu kami minta keputusannya hari," kata Misna saat menyampaikan pengaduan tersebut di pendopo Gubernur Banten.

Menurutnya, pihaknya yang merupakan perwakilan petani dan warga pengguna air tersebut sudah berulangkali menyampaikan pengaduan dan keluhan tersebut ke dinas-dinas terkait di Kabupaten Serang dan Provinsi Banten. Namun, tidak ada tindakan nyata dari dinas-dinas tersebut.

"Kami sebagai masyarakat kecil tidak mengetahui apakah pencemaran itu disebabkan oleh pengelolaan limbah yang tidak baik atau seperti apa. Warga hanya meminta agar air Sungai Cibanten kembali normal dan masyarakat tidak dirugikan seperti sekarang," kata Misna.

Kedatangan sekitar 20 petani dan perwakilan warga yang memanfaatkan Sungai Cibanten tersebut diterima Kepala Dinas Pengelolaan Sumberdaya  Air dan Permukiman Provinsi Banten (PSDA), Winarjono, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten Karimil Fatah, serta perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Serang Freddy S Sagala.

"Sungai itu memang tercemar akibat aktivitas pertambangan sehingga airnya menjadi keruh. Namun demikian, kewenangan untuk menghentikan aktivitas pertambangan itu ada di dinas teknis di Kabupaten Serang yang mengeluarkan izin penambangan tersebut," kata Kepala BLHD Provinsi Banten Karimil Fatah.

Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lapangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Serang Freddy S Sagala mengatakan, berdasarkan pertemuan sebelumnya antara petani dengan pihak Pemerintah Kabupaten Serang akan diupayakan pembenahan terkait aktivitas penambangan tersebut agar tidak berdampak mencemari air Sungai Cibanten.

"Sesuai perintah Bupati Serang kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi terkait pengaduan ini, akan dilakukan pembenahan. Namun saya tidak mengetahui batas waktunya sampai kapan," kata Freddy.

Menurutnya, Pemkab Serang akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikakan masalah tersebut agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena pada satu sisi  penambangan tersebut memberikan dampak peningkatan PAD bagi Pemkab Serang, namun pada sisi lain petani dan warga merasa dirugikan dengan pencemaran akibat penambangan tersebut.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011