Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis Sahroni (35) selama 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara, karena  pria asal Cibaliung itu terbukti menggasak perhiasan emas seberat 29 gram milik seorang perempuan bernama Julaeha pada Desember 2020 silam.

“Betul. Telah dijatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa pencurian dengan hukuman 1 tahun 10 bulan,” kata Jubir PN Pandeglang Andry Eswin saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Andry menyatakan, Sahroni terbukti mencuri perhiasan milik Julaeha dengan barang bukti dua buah kalung emas seberat 11 gram, sepasang anting seberat 1 gram, 9 cincin seberat 7 gram, dan satu buah gelang seberat 10 gram. Terdakwa juga mengambil dompet milik korban yang berisikan uang senilai Rp 2 juta.

Saat pembacaan vonis, terdakwa sempat membantah kesaksian korban mengenai aksi pencurian tersebut. Pasalnya, dia tidak mengaku hana mengambil barang bukti berupa uang Rp2 juta, dua kalung 11 gram hingga 9 cincin seberat 1 gram.

“Terdakwa hanya mengaku telah mengambil 7 buah cincin, 2 unit HP, dompet, sama gelang emas kurang lebih 10 Gram dan sepasang anting  sekitar 1 gram. Tapi tidak mempengaruhi bagi majelis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah bersalah atas perkara tersebut,” terangnya.

Sahroni pun terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia pun divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

Pewarta: Rangga Eka Putra

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021