Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang per Mei 2021 telah mengucurkan dana Rp1.291.600.000 untuk membantu biaya pendidikan dalam bentuk beasiswa bagi anak-anak yang orangtuanya peserta program yang meninggal dunia saat bekerja.

Bantuan beasiswa dengan jumlah sebesar itu merupakan ajuan dari 257 ahli waris yang datang ke Kantor BPJS Cabang Serang yang melaporkan bahwa orangtuanya sebagai peserta telah meninggal dunia dan anaknya berhak mendapatkan manfaat beasiswa maksimal untuk dua orang, kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Didin Haryono di Serang, Selasa (25/5/2021).

Menurut Didin, ketentuan itu berdasarkan Permenaker 05 Tahun 2021 yang efektif berlaku mulai 1 April, bahwa manfaat beasiswa BPJAMSOSTEK akan diberikan kepada anak yang masih bersekolah (maksimal 2 anak) dari peserta BPJAMSOSTEK yang telah meninggal dunia. Baik meninggal dunia karena kecelakaan kerja maupun yang bukan dari kecelakaan kerja. 

Didin menambahkan jenjang pendidikan anak yang berhak mendapatkan bantuan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat sampai Perguruan Tinggi (PT).

"Bila anaknya lebih dari dua, kemudian anak yang mana berhak mendapatkan beasiswa tergantung dari pilihan dari ahli warisnya. Kami tidak berhak menentukan. Yang penting dua orang anak," kata Didin.

Bantuan beasiswa tersebut, kata Didin, berlaku bagi seluruh peserta baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, tukang bakso, pedagang keliling atau tukang ojek. "Yang penting ia telah menjadi peserta aktif sampai meninggal dunia," katanya.

Berapa besaran bantuan, ia menyebutkan, tiap tingkat pendidikan berbeda-beda, yaitu untuk anak yang masih duduk dibangku TK sampai SD, tiap anak mendapatkan beasiswa Rp1,5 juta/tahun. SMP sebesar Rp2 juta/orang/tahun, SMA RP3 juta/orang/tahun. Sementara anak yang sedang belajar di perguruan tinggi (mahasiswa) maksimal hingga S1 akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp12 juta/orang/tahun.

Agar penerimaan dana beasiswa lancar, Penerima beasiswa atau wali anak harus melaporkan setiap tahunnya kepada Kantor BPJAMSOSTEK dengan melampirkan akte kelahiran anak, kartu keluarga, surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah/perguruan tinggi, raport/transkip nilai, rekening tabungan anak /wali anak, dan KTP wali anak. 

Manfaat ini akan dihentikan apabila penerima beasiswa telah mencapai usia 23 tahun, menikah, telah lulus kuliah, bekerja dan atau meninggal dunia.

Program BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku sampai saat ini tidak hanya Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) saja, tetap juga mendapatkan jaminan pendidikan anak yang ditinggalkannya berupa beasiswa.

"Negara hadir tidak hanya dalam rangka melindungi diri peserta BPJS Ketenagakerjaan saja, tetapi bila si pekerja tersebut meninggal dunia maka selain mendapatkan santunan juga beasiswa bagi anak-anaknya yang ditinggal maksimal sebesar Rp174 juta. Nilai beasiswa ini naik 1.350 persen dibandingkan dari sebelumnya Rp12 juta," kata Didin.

Oleh sebab itulah, kata Didin, besarnya manfaat yang diperoleh oleh peserta, pihaknya mengajak para pekerja baik formal maupun informal, termasuk pekerja yang sangat rentan terjadi risiko kecelakaan untuk segera mendaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021