Penemuan mayat anak di dalam kamar di sebuah rumah di Desa Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah diduga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi.
"Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres, di Temanggung, Selasa.
Sebelumnya, korban diduga meninggal sekitar 4 bulan lalu. Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering tinggal kulit dan tulang.
Benny menyebutkan, sementara yang diamankan terkait kasus ini masih 4 orang, yakni berinisial M yang merupakan ayah korban, kemudian S ibu kandung korban, selain itu juga H dan B.
"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," katanya pula.
Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari H yang dikenal sebagai orang pintar (dukun) yang kemudian menyuruh orang tua korban bersama B untuk melihat kondisi ALH yang diyakini pada saat itu nakal, karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat.
"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," katanya lagi.
Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres, di Temanggung, Selasa.
Sebelumnya, korban diduga meninggal sekitar 4 bulan lalu. Posisi mayat ada di dalam kamar, kondisinya kering tinggal kulit dan tulang.
Benny menyebutkan, sementara yang diamankan terkait kasus ini masih 4 orang, yakni berinisial M yang merupakan ayah korban, kemudian S ibu kandung korban, selain itu juga H dan B.
"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," katanya pula.
Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu dari H yang dikenal sebagai orang pintar (dukun) yang kemudian menyuruh orang tua korban bersama B untuk melihat kondisi ALH yang diyakini pada saat itu nakal, karena pengaruh makhluk gaib sehingga perlu diruwat.
"Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," katanya lagi.
Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021