Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten mengajak umat Muslim di daerah itu mengeluarkan zakat fitrah pada akhir Ramadhan atau menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Baiknya, zakat fitrah itu dikeluarkan sebelum Shalat Idul Fitri dan jika dikeluarkan setelah Shalat Id maka masuk ibadah biasa," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak K.H. Pupu Mahpudin di Lebak, Senin.

Baca juga: Nilai investasi Lebak 2020 tembus Rp3 triliun

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah guna memberikan makanan atau harta kepada orang-orang miskin agar semua kebutuhan terpenuhi saat merayakan Idul Fitri.

Ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW mendorong orang tidak meminta-minta pada hari raya itu.

Ia mengatakan bahwa mengeluarkan zakat fitrah itu bagian dari menyucikan diri umat yang berpuasa selama Ramadhan sehingga ibadah puasanya itu menjadi sempurna.

Ia juga mengatakan bahwa zakat firah dapat membangun silaturahim antara yang mampu dan tidak mampu. 

Ketika orang mampu memberikan zakat kepada orang tidak mampu, kata dia, akan terjalin hubungan harmonis dan interaksi sosial antara masyarakat.

"Kita tentukan zakat fitrah di sini pada Ramadhan 1442 Hijriah sebesar Rp30.000/jiwa dan jika beras sebanyak 3,5 kilogram," katanya.

Ia mengatakan zakat fitrah selain membangun kepedulian sosial di lingkungan masyarakat juga membangkitkan ekonomi mikro.

Namun, ia menyatakan tidak setuju adanya umat Muslim mengeluarkan zakat fitrah kepada orang tua sendiri.

Ia mengatakan pemenuhan kebutuhan orang tua memang menjadi kewajiban dan tanggung jawab anaknya yang mampu.

Masyarakat yang berhak menerima zakat fitrah, katanya, golongan yang masuk delapan "asnaf", yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.

"Kita berharap zakat fitrah itu tidak diberikan kepada orang tua dan boleh jika saudara yang tidak mampu," kata Pupu Mahpudin yang juga Ketua Baznas Lebak itu.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021