Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan 2.500 ruang isolasi di desa-desa untuk mengatasi pemudik nekat yang lolos penyekatan petugas dan berhasil sampai di kampung halaman.
Namun tidak semudah itu, karena para pemudik tersebut harus menjalani karantina di ruang isolasi selama lima hari, baru boleh bertemu keluarga.
Baca juga: Polresta Sidoarjo siapkan 100 kamar isolasi bagi pelanggar mudik lebaran
“Maka di perkampungan kita sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi, kita sudah instruksikan kepada perangkat desa bagi yang ngotot agar setiba di kampung halaman untuk dikarantina,” kata Kang Emil di Bandung, Kamis.
Gubernur berujar nantinya hasil dari karantina lima hari tersebut akan diperbarui di aplikasi Pikobar agar ketahuan angka jumlah pemudik yang memaksa mudik.
“Ini sangat efektif. Tapi hasil akhirnya kita akan hitung berapa kenaikan 'bed occupancy rate' (BOR) rumah sakit. Karena provinsi Jabar sudah satu bulan, berkinerja sebagai satgas terbaik se-Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat dengan tidak memperbolehkan mudik lokal meskipun berada di wilayah aglomerasi.
Di Jabar, aglomerasi ada di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Aglomerasi lain Bodebek meliputi Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi dan Kota Depok.
“Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja,” katanya.
Menurutnya, masih ada sekitar tujuh persen warga yang memaksa mudik dengan Jabar sebagai tujuan pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Kurang lebih 400 ribuan pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar,” katanya.
Sementara itu, sesuai instruksi dari Kepolisian Republik Indonesia pada zona merah dan oranye sektor pariwisata ditiadakan.
“Jadi sesuai kesepakatan zona merah oranye itu pariwisata ditiadakan dan ini sudah menjadi intruksi dari kapolri yang diizinkan hanya zona kuning hijau termasuk juga berlaku bagi pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H,” katanya.
“Selama zona merah pariwisata ditutup. Untuk pariwisata yang berada di zona nonmerah dibuka dengan menyesuaikan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Namun tidak semudah itu, karena para pemudik tersebut harus menjalani karantina di ruang isolasi selama lima hari, baru boleh bertemu keluarga.
Baca juga: Polresta Sidoarjo siapkan 100 kamar isolasi bagi pelanggar mudik lebaran
“Maka di perkampungan kita sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi, kita sudah instruksikan kepada perangkat desa bagi yang ngotot agar setiba di kampung halaman untuk dikarantina,” kata Kang Emil di Bandung, Kamis.
Gubernur berujar nantinya hasil dari karantina lima hari tersebut akan diperbarui di aplikasi Pikobar agar ketahuan angka jumlah pemudik yang memaksa mudik.
“Ini sangat efektif. Tapi hasil akhirnya kita akan hitung berapa kenaikan 'bed occupancy rate' (BOR) rumah sakit. Karena provinsi Jabar sudah satu bulan, berkinerja sebagai satgas terbaik se-Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat dengan tidak memperbolehkan mudik lokal meskipun berada di wilayah aglomerasi.
Di Jabar, aglomerasi ada di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Aglomerasi lain Bodebek meliputi Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi dan Kota Depok.
“Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja,” katanya.
Menurutnya, masih ada sekitar tujuh persen warga yang memaksa mudik dengan Jabar sebagai tujuan pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Kurang lebih 400 ribuan pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar,” katanya.
Sementara itu, sesuai instruksi dari Kepolisian Republik Indonesia pada zona merah dan oranye sektor pariwisata ditiadakan.
“Jadi sesuai kesepakatan zona merah oranye itu pariwisata ditiadakan dan ini sudah menjadi intruksi dari kapolri yang diizinkan hanya zona kuning hijau termasuk juga berlaku bagi pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H,” katanya.
“Selama zona merah pariwisata ditutup. Untuk pariwisata yang berada di zona nonmerah dibuka dengan menyesuaikan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021