Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Provinsi Banten membuka  Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 1442 Hijriah.

"Kami membuka posko THR sejak awal Ramadhan hingga kini belum ada pengaduan dari para pekerja," kata Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Tajudin Yamin di Lebak, Selasa.

Baca juga: BPBD Kabupaten Lebak ingatkan warga waspadai hujan lebat

Pemerintah daerah sudah melakukan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2021 bagi pekerja/buruh.

Mereka perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan pembayaran THR bagi pekerja maupun buruh.

Pembayaran THR itu diberikan dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.

"Kami berharap perusahaan itu dapat mematuhi untuk membayar THR bagi pekerja dan buruh," katanya menjelskan.

Menurut dia, saat ini, jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Lebak tercatat sebanyak 140 perusahaan.

Namun, kata dia, sebagian besar perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa perkreditan kendaraan dan perdagangan.

Saat ini, dirinya baru menerima beberapa perusahaan sudah membayar THR pada pekerjanya.

"Kami minta semua perusahaan yang sudah membayarkan THR agar melapor dan melampirkan surat pernyataan bukti pembayaran THR kepada para pekerja," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021