Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara telah mengirimkan berkas perkara tahap I tersangka WAT, bekas bupati Labuhanbatu Selatan, dalam kasus dugaan korupsi ke Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Labusel pada Kamis (29/4) karena telah ditetapkan status tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labusel TA 2013,2014, dan 2015," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, dalam keterangan diterima di Medan, Sabtu.

Baca juga: KPK minta keterangan Ketua Komisi III DPR Herman Hery terkait kasus bansos

Ia menyebutkan, tindak pidana korupsi WAT itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000 berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

WAT tidak ditahan setelah diperiksa karena, "Penyidik Polda Sumut menilai tersangka sangat kooperatif.Namun, seluruh barang bukti dugaan korupsi telah dilakukan penyitaan."

Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi WAT itu dia dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021