Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
"Benar hari ini, informasi yang kami terima telah hadir di Gedung Merah Putih KPK Herman Hery dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK apresiasi capaian Pemkot Tangerang dalam pencegahan korupsi
Ali membenarkan bahwa lembaganya saat ini sedang mengembangkan kasus pengadaan bansos tersebut.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa saat ini terkait dengan pelaksanaan bansos di Kemensos, KPK sedang menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan," kata dia lagi.
Namun, kata dia, KPK saat ini tidak dapat menyampaikan lebih lanjut hasil permintaan keterangan dari Herman tersebut, karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud," ujar Ali.
Usai dimintai keterangan, Herman mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Biasa ke KPK harus menghormati hukum, jadi saya datang untuk melakukan klarifikasi," kata Herman.
Ia pun mengaku mendapat tiga pertanyaan dari penyelidik.
"Tiga saja. Ya seputar saya sebagai Komisi III dan peran saya di perusahaan," katanya pula.
Terkait nama Herman dalam kasus bansos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono pernah menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako COVID-19.
"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).
Adi saat itu bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Dalam BAP Adi menyebutkan:
1. 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano, dan kawan-kawan
2. 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dkk
3. 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan
4. 200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Benar hari ini, informasi yang kami terima telah hadir di Gedung Merah Putih KPK Herman Hery dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK apresiasi capaian Pemkot Tangerang dalam pencegahan korupsi
Ali membenarkan bahwa lembaganya saat ini sedang mengembangkan kasus pengadaan bansos tersebut.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa saat ini terkait dengan pelaksanaan bansos di Kemensos, KPK sedang menindaklanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan," kata dia lagi.
Namun, kata dia, KPK saat ini tidak dapat menyampaikan lebih lanjut hasil permintaan keterangan dari Herman tersebut, karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud," ujar Ali.
Usai dimintai keterangan, Herman mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Biasa ke KPK harus menghormati hukum, jadi saya datang untuk melakukan klarifikasi," kata Herman.
Ia pun mengaku mendapat tiga pertanyaan dari penyelidik.
"Tiga saja. Ya seputar saya sebagai Komisi III dan peran saya di perusahaan," katanya pula.
Terkait nama Herman dalam kasus bansos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono pernah menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako COVID-19.
"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).
Adi saat itu bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Dalam BAP Adi menyebutkan:
1. 1 juta paket diberikan untuk grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano, dan kawan-kawan
2. 400 ribu paket kepada Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas, dkk
3. 300 ribu oleh Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan
4. 200 ribu teman kerabat kolega Juliari Peter Batubara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021