Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Banten mengisi hari buruh Internasional (May Day) dengan memberikan sembako kepada aliansi serikat pekerja/serikat buruh sebanyak 1.500 paket sembako tersebar di wilayah Banten.

"Sebenarnya Hari buruh baru diperingati pada 1 Mei besok, namun hari ini (Jumat, 30/4/2021) kita sudah memulainya bertemu dengan serikat pekerja Se-Banten, sekaligus memberikan sembako sebanyak 1.500 paket untuk Banten, dan secara nasional sebanyak 17.000 paket akan disalurkan oleh Menaker di acara puncak di Bekasi," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Eko Nugriyanto di Serang, Jumat (30/4/2021).

Hadir juga dalam kegiatan itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi, yang memberikan masukan tentang perkembangan tenaga kerja di Banten.

Eko mengatakan, pada hari buruh ini ia menyampaikan kabar gembira bagi pekerja tentang diterbitkannya Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 yang intinya mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Inpres tersebut, kata Eko, diharapkan mendapatkan perhatian dari seluruh perusahaan agar memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya, sehingga tidak ada lagi pekerja yang tidak terlindungi dari risiko kerja.

"Kami tentu berharap semua pekerja terlindungi. Saat ini dari  5.800 perusahaan formal baru 70 persen yang tercover, berarti 30 persen lagi belum tercover. belum lagi yang bergerak di sektor informal banyak yang belum tercover," kata Eko.

Kabar gembira lainnya juga disebutkan dengan telah terbitnya Permenaker No 5 tahun 2021 yang berkaitan dengan penyelesaian manfaat antara lain pemberian beasiswa kepada minimal dua anak yang bapaknya meninggal dunia saat menjalankan pekerjaan.

"Secara nasional ada 11.000 kasus dan dikali dengan dua orang anak yang mendapatkan beasiswa yang diupayakan harus cair sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan sampai saat ini sudah 50 persen terselesaikan, tinggal 50 persen lagi," kata Eko.

Eko juga menyinggung tentang program baru bpjs ketenagakerjaan, yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan yang saat ini masih dalam tahap penggodokan, dan diharapkan 11 bulan kedepan terlaksana.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Al Hamidi menyampaikan tentang pemberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tahun lalu bisa dicicil, namun tahun ini harus dibayar penuh.

"pemerintah memerintahkan THR dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum lebaran, dan bila perusahaan melanggar, maka ada sanksi administratif diberikan kepada pelanggar dengan menghentian pelayanan produk, bahkan sampai menutup kegiatan perusahaan," kata Hamidi.

Untuk mengantisipasi terhadap perusahaan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Pemerintah Provinsi Banten melalui Disnaker telah membentuk 80 orang pengawas, 40 pengawas diantaranya ditugaskan untuk bergerak dilapangan dengan mendatangi perusahaan yang dicurigai berpotensi melakukan pelanggaran.

"Kalau perusahaan besar umumnya membayar THR, dan perusahaan kecil biasanya suka melanggar, dan perusahaan ini yang didatangi para pengawas tersebut," kata Hamidi seraya menambahkan 40 pengawas lainnya standby di posko-posko pengaduan yang sudah disiapkan tersebar di wilayah Banten.

Al Hamidi juga menyebutkan bahwa Gubernur Banten Wahidin Halim telah memerintahkan seluruh pekerja menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, dan khusus untuk karyawan non ASN di lingkup Provinsi Banten telah dianggarkan melalui dana APBD untuk mengikutsertakannya pada program bpjs ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021