Kementerian Kesehatan mencatat realisasi pencairan tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) Tahun Anggaran 2020 telah mencapai Rp581 miliar.

"Dari keseluruhan tunggakan Rp1,48 triliun itu yang sudah di-review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebesar Rp581 miliar, atau sekitar 35-40 persen," kata Sekretaris Badan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) Kesehatan, Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri, dalam bincang-bincang bertema "Upaya Percepatan Kemenkes RI dalam Pembayaran Insentif Nakes" di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Usulan Gubernur Ganjar terkait prioritas vaksinasi guru disetujui Menkes

Angka Rp581 miliar itu, lanjut dia, saat ini sudah dalam proses realisasi dan sudah dalam proses pencairan untuk disampaikan kepada tenaga kesehatan yang sudah tercatat sebagai tenaga kesehatan pada 2020.

Ia menyampaikan bahwa tunggakan sebesar Rp1,48 triliun itu merupakan insentif tenaga kesehatan pada Desember 2020.

Menurut Trisa, pembayaran Bulan Desember 2020 itu tidak bisa diberikan pada tahun sama. Pemberian insentif Desember diberikan pada 2021.

"Memang idealnya bisa diberikan pada Bulan Januari, namun dalam prosedur keuangan, tata kelola keuangan itu untuk tunggakan pembayaran Desember atau bulan tahun 2020 itu bisa dibayarkan harus melalui review BPKP. Jadi memang prosedurnya begitu," ujarnya.

Saat ini, pihaknya sedang dalam proses lanjutan review dari anggaran yang tersisa. "Mudah-mudahan minggu depan kita sudah bisa mendapatkan informasi dari BPKP tentang sejumlah yang sudah disetujui," kata Trisa.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) Rp1,48 triliun yang belum dibayarkan masih menunggu audit dan verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan dana tersebut sudah siap untuk dicairkan karena menjadi bagian dari pembayaran insentif tenaga kesehatan periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat sebesar Rp5,28 triliun.

Isa menambahkan Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait proses pencairan dana tersebut agar insentif bagi petugas kesehatan di rumah sakit (RS) rujukan pemerintah tersebut dapat dipercepat.

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021