Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menyebutkan realisasi bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan-Perkotaan (PBB P2) serta Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada triwulan II mencapai Rp90 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman di Tangerang, Kamis mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menargetkan capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB di tahun 2021 sebesar Rp 415 miliar. Sementara realisasi capaian saat ini baru mencapai Rp 90 miliar.

Baca juga: Pemkot Tangerang kirim 800 kilogram sampah bahan bakar jumputan ke PLTU

"Alhamdulillah, triwulan II ini sudah terealisasi sebesar Rp90 miliar," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus menggenjot pencapaian target PBB tersebut dengan kemudahan dalam pembayarannya. Nantinya masyarakat bisa melakukan pembayaran secara non-tunai seperti melalui Mobile Banking, Kantor Pos, LinkAja atau Go-Pay.

"Selain itu, kami juga menyediakan aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang. Layanan itu untuk memudahkan wajib pajak yang tidak berdomisili di Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Ditanya PBB tahun lalu, Dwi menambahkan, tunggakan itu dipastikan ada, tapi persentasenya tidak lebih dari 10 persen. Penyebabnya, kemungkinan ada sebagian masyarakat yang lupa untuk membayar pajak.

"Tunggakan PBB tahun 2020 lalu, memang ada tapi hanya sekitar 10 persen," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021