Tangerang, (ANTARABanten) - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menerima berkas perkara narkoba jenis shabu oleh Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang, RU (58) dari penyidik aparat Polres setempat.

"Kami sudah menerima berkas perkara kasus narkoba yang menimpa RU dari penyidik Polres," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Chairul Amir dihubungi Selasa.

Dia mengatakan, setelah diterima berkas RU tersebut, maka dimulainya penyidikan untuk persiapan menjelang diajukan ke meja hijau.

Polisi menangkap RU dan istri mudanya A (27) pada sebuah rumah di Kelurahan Kedaung RT 03/02, Kecamatan Neglasari karena kedapatan sedang mengkonsumsi shabu.

Dalam penangkapan itu diperoleh barang bukti berupa shabu dengan berat tiga gram, polisi juga menemukan ganja dengan berat 12 gram di lokasi kejadian sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Namun RU dan istrinya dengan mudah menjawab semua pertanyaan penyidik sehingga pembuatan berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cepat selesai.

Sedangkan RU merupakan mertua dari Wakil Wali Kota Tangerang, H. Arief R Wiesmansyah dan mantan Wakil Ketua DPRD setempat.

Bahkan kasus penangkapan RU merupakan yang kedua kalinya karena pada 15 September 2006, pelaku bersama tiga rekannya masing-masing AA, AR dan AL diringkus polisi pada sebuah bengkel miliknya di jalan Sudirman Kota Tangerang.

Demikian pula RU juga pernah dihukum hakim Pengadilan Negeri Tangerang selama enam bulan kurungan akibat kasus serupa.

Chairul Amir mengatakan, pihaknya sedang mempelajari berkas tersebut sebelum diajukan ke pengadilan dan menentukan jaksa yang menanggani perkara itu.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangerang, H Arief R Wismansyah pasrah karena mertuanya  sebagai penguna narkoba jenis shabu sehingga diciduk polisi pada sebuah tempat sekitar Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Harus bagaimana lagi, saya pasrah saja terhadap mertua yang terkena narkoba karena itu memang sudah merupakan aturan hukum," katanya.

Menurut Arief, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap penangganan kasus tersebut kepada polisi dan tidak akan mencampuri atau melakukan pendekatan khusus.

Sebagai menantu, katanya, pihaknya sudah pernah memberikan saran agar tidak mengulangi perbuatan melawan hukum, tapi tetap saja dilakukan.

Dia menambahkan sebagai keluarga pernah memberikan saran, namun tindakan mertua tersebut merupakan diluar batas pemantauan sebagai menantu.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011