Kepolisian Resor Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, menangkap seorang petugas ruang isolasi khusus pasien COVID-19 karena ketahuan mencuri sepeda motor.

Aksi kejahatan pria berinisial MH (25) petugas non medis yang bekerja di ruang isolasi khusus pasien COVID-19 Kabupaten Tekuk Wondama berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Teluk Wondama.

Baca juga: Polres Mukomuko tangkap dua pencuri sawit

Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru di Wasior, Jumat, mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri oleh MH adalah sepeda motor temannya yang sama-sama bekerja pada ruang isolasi pasien COVID-19.

Sebelum melakukan aksi, kata Kapolres, pelaku telah menyusun rencana daksi kejahatan itu. Dia menunggu hingga dini hari agar bisa dengan leluasa melakukan aksinya karena kondisi saat itu sedang sepi dan sepeda motor temannya diparkir tanpa kunci stir.

"Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menyembunyikan di hutan terlebih dahulu kemudian dibawa ke rumahnya untuk disembunyikan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Teluk Wondama, AKP Walman Simalango yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan motif pelaku MH melakukan pencurian adalah karena tertarik ingin memiliki motor jenis RX King.

Agar tidak ketahuan pemiliknya, pelaku MH melakukan modifikasi terhadap beberapa bagian motor curiannya itu untuk digunakan sendiri.

Namun polisi tidak hilang akal. Berbekal keterangan saksi, anggota Sat Reskrim mendatangi salah satu bengkel di Kota Wasior yang ternyata benar bahwa di tempat itu telah dilakukan modifikasi terhadap motor RX King yang dicuri oleh pelaku MH.

"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambah dia.

 

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021