Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil menyelamatkan seorang penata laksana rumah tangga (PLRT) asal Jawa Barat yang diduga dianiaya majikannya.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diterimanya laporan dari masyarakat, KBRI Kuala Lumpur langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi kepada Unit D3 Polisi Diraja Malaysia untuk mengambil tindakan," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Jumat.
Baca juga: Dua warga Kenyam dianiaya OTK, satu orang meninggal
KBRI yang berkoordinasi dengan PDRM berhasil melakukan penyelamatan atas seorang PLRT WNI berusia 46 tahun yang diduga korban penganiayaan oleh dua orang pelaku warga negara Malaysia.
"Pada 15 April 2021 malam hari hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku," katanya.
Yoshi mengatakan PDRM juga telah menahan dua orang terduga pelaku penganiayaan.
"Kondisi fisik korban dilaporkan sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak oleh pelaku majikan dan korban diduga juga mendapat perlakuan penganiayaan kekerasan fisik oleh pelaku majikan," katanya.
Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon selular selama bekerja.
"Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir lima tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia," katanya.
Yoshi menyampaikan bahwa kasus ini akan ditindak lanjuti oleh PDRM untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dari sisi pidananya dan dipenuhinya hak yang bersangkutan," katanya.
Penyelamatan ini dapat dilakukan berkat kerja sama erat antara KBRI Kuala Lumpur dan Kepolisian Malaysia (D3 PDRM) dalam menangani dan memberikan upaya maksimal dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang di Malaysia.
Terungkapnya kasus penyiksaan ini menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa dengan sangat keji oleh majikannya.
"Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya," katanya
KBRI juga banyak menangani laporan PLRT yang bahkan ada yang tidak dibayar gajinya sampai sepuluh tahun lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diterimanya laporan dari masyarakat, KBRI Kuala Lumpur langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi kepada Unit D3 Polisi Diraja Malaysia untuk mengambil tindakan," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar di Kuala Lumpur, Jumat.
Baca juga: Dua warga Kenyam dianiaya OTK, satu orang meninggal
KBRI yang berkoordinasi dengan PDRM berhasil melakukan penyelamatan atas seorang PLRT WNI berusia 46 tahun yang diduga korban penganiayaan oleh dua orang pelaku warga negara Malaysia.
"Pada 15 April 2021 malam hari hasil koordinasi dari KBRI, pihak PDRM menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan atas korban dan langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan atas dugaan penganiayaan oleh pelaku," katanya.
Yoshi mengatakan PDRM juga telah menahan dua orang terduga pelaku penganiayaan.
"Kondisi fisik korban dilaporkan sangat kurus karena diduga tidak mendapatkan makanan yang layak oleh pelaku majikan dan korban diduga juga mendapat perlakuan penganiayaan kekerasan fisik oleh pelaku majikan," katanya.
Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon selular selama bekerja.
"Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir lima tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia," katanya.
Yoshi menyampaikan bahwa kasus ini akan ditindak lanjuti oleh PDRM untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau dan melakukan pendampingan atas kasus ini untuk memastikan berjalannya proses hukum yang berlaku dari sisi pidananya dan dipenuhinya hak yang bersangkutan," katanya.
Penyelamatan ini dapat dilakukan berkat kerja sama erat antara KBRI Kuala Lumpur dan Kepolisian Malaysia (D3 PDRM) dalam menangani dan memberikan upaya maksimal dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang di Malaysia.
Terungkapnya kasus penyiksaan ini menunjukkan bahwa kasus penyiksaan terhadap PLRT Indonesia masih terus terjadi. Dua kasus terakhir adalah Adelina Lisao dan Mei Harianti yang disiksa dengan sangat keji oleh majikannya.
"Kedua kasus ini dalam proses hukum di tingkat peradilan Malaysia dan selalu dikawal KBRI, untuk memastikan penegakan keadilan bagi keduanya," katanya
KBRI juga banyak menangani laporan PLRT yang bahkan ada yang tidak dibayar gajinya sampai sepuluh tahun lebih.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021