Masyarakat Kunciran Jaya di Kota Tangerang, Banten memberikan apresiasi dan dukungan kepada pihak kepolisian untuk membongkar jaringan kelompok mafia tanah atas kepemilikan lahan sepihak oleh seseorang seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera.
"Laporan warga bulan Februari lalu langsung ditindaklanjuti kepolisian, dan hasilnya dua orang yang diketahui sebagai mafia tanah berhasil ditangkap atas kepemilikan berkas palsu untuk menguasai lahan kami. Kami sangat apresiasi dan akan mendukung kerja polisi untuk membongkar tersangka lainnya," kata Minarto, tokoh masyarakat Kunciran Jaya, di Tangerang Kamis.
Baca juga: Dua mafia tanah di Kota Tangerang ditangkap polisi
Minarto yang juga memiliki lahan seluas 400 meter persegi di daerah tersebut berharap, agar kepolisian dapat segera memproses hukum kedua tersangka hingga ke pengadilan dan menangkap satu orang pengacara yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena terlibat dalam mafia tanah ini.
"Semoga dengan terbongkarnya mafia tanah ini, Pengadilan Negeri Tangerang dapat mengubah keputusannya dan memastikan lahan tersebut menjadi milik warga lagi. Maka itu kami akan kawal proses hukum ke depannya," kata dia.
Abrahan Nempung SH selaku pengacara warga mengatakan, setelah polisi mengungkap kasus, maka selanjutnya akan dilakukan pengawalan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani proses sidang dan mendapatkan putusan baru.
"Kami akan tempuh jalur hukum dari kasus ini. Sekarang kasus ini ada di kepolisian dan kami berharap agar dilanjutkan ke proses berikutnya dan mendapatkan putusan. Namun, pengungkapan oleh kepolisian adanya mafia tanah adalah kemenangan bagi warga," katanya pula.
Sebelumnya polisi telah menangkap dua mafia tanah berinisial D dan M lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini terjadi pada April 2020 lalu, diawali ketika tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.
"Tersangka D menggugat perdata M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus, di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa.
Yusri mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur oleh seorang oknum pengacara yang bekerja untuk tersangka D dan M. "Hari ini sudah kami terbitkan DPO karena kami sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kami kejar tidak ada di tempat. Sekarang kami keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," kata Yusri.
Tanah seluas 45 hektare tersebut dimiliki, masing-masing 35 hektare oleh PT TM, dan 10 hektare sisanya dimiliki oleh warga. Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini di perdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," kata Yusri pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Laporan warga bulan Februari lalu langsung ditindaklanjuti kepolisian, dan hasilnya dua orang yang diketahui sebagai mafia tanah berhasil ditangkap atas kepemilikan berkas palsu untuk menguasai lahan kami. Kami sangat apresiasi dan akan mendukung kerja polisi untuk membongkar tersangka lainnya," kata Minarto, tokoh masyarakat Kunciran Jaya, di Tangerang Kamis.
Baca juga: Dua mafia tanah di Kota Tangerang ditangkap polisi
Minarto yang juga memiliki lahan seluas 400 meter persegi di daerah tersebut berharap, agar kepolisian dapat segera memproses hukum kedua tersangka hingga ke pengadilan dan menangkap satu orang pengacara yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena terlibat dalam mafia tanah ini.
"Semoga dengan terbongkarnya mafia tanah ini, Pengadilan Negeri Tangerang dapat mengubah keputusannya dan memastikan lahan tersebut menjadi milik warga lagi. Maka itu kami akan kawal proses hukum ke depannya," kata dia.
Abrahan Nempung SH selaku pengacara warga mengatakan, setelah polisi mengungkap kasus, maka selanjutnya akan dilakukan pengawalan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan dan menjalani proses sidang dan mendapatkan putusan baru.
"Kami akan tempuh jalur hukum dari kasus ini. Sekarang kasus ini ada di kepolisian dan kami berharap agar dilanjutkan ke proses berikutnya dan mendapatkan putusan. Namun, pengungkapan oleh kepolisian adanya mafia tanah adalah kemenangan bagi warga," katanya pula.
Sebelumnya polisi telah menangkap dua mafia tanah berinisial D dan M lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini terjadi pada April 2020 lalu, diawali ketika tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.
"Tersangka D menggugat perdata M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus, di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa.
Yusri mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur oleh seorang oknum pengacara yang bekerja untuk tersangka D dan M. "Hari ini sudah kami terbitkan DPO karena kami sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kami kejar tidak ada di tempat. Sekarang kami keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," kata Yusri.
Tanah seluas 45 hektare tersebut dimiliki, masing-masing 35 hektare oleh PT TM, dan 10 hektare sisanya dimiliki oleh warga. Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini di perdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," kata Yusri pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021