Pengadilan Negeri Tangerang diminta mencabut atau membatalkan putusan kepemilikan lahan seluas 45 hektar di daerah Alam Sutera setelah polisi berhasil menangkap dua mafia tanah terkait berkas palsu.
"Setelah polisi berhasil menangkap dan membongkar adanya mafia tanah, kami harap Pengadilan Negeri Tangerang segera mencabut status kepemilikan lahan yang sebelumnya dikuasai tersangka agar warga merasa tenang sebagai pemilik lahan yang sah," kata Minarto, tokoh masyarakat Kunciran Jaya saat menggelar keterangan pers di Cikokol, Rabu.
Baca juga: Dua mafia tanah di Kota Tangerang ditangkap polisi
Minarto yang juga memiliki lahan seluas 400 meter persegi di daerah tersebut mengaku senang ketika Polisi berhasil menangkap pelaku dan membongkar adanya sindikat mafia tanah. Dirinya bersama warga lain berharap agar kasus ini bisa segera selesai karena memiliki bukti kepemilikan lahan.
Meski diakuinya jika proses setelah polisi membongkar kasus ini masih akan ada proses lainnya, tetapi warga ingin agar penegak hukum bisa memberikan keadilan kepada warga sebagai pemilik yang sah. "Laporan kami ditindak lanjuti dan terima kasih banyak polisi yang sudah mengungkap ini," katanya.
Abrahan Nempunh SH selaku pengacara warga mengatakan setelah polisi mengungkap kasus maka selanjutnya akan dilakukan pengawalan hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan menjalani proses sidang dan mendapatkan putusan baru.
"Kita akan tempuh jalur hukum dari kasus ini. Sekarang kasus ini ada di kepolisian dan kita berharap agar dilanjutkan ke proses berikutnya dan mendapatkan putusan. Namun, pengungkapan oleh kepolisian adanya mafia tanah adalah kemenangan bagi warga," katanya.
Perlu diketahui sebelumnya Polisi telah menangkap dua mafia tanah berinisial D dan M lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini terjadi pada April 2020 lalu yang diawali ketika tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.
"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa.
Yusri mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur oleh seorang oknum pengacara yang bekerja untuk tersangka D dan M. "Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," kata Yusri.
Sebagai catatan tanah seluas 45 hektar tersebut dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM dan 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga. Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," kata Yusri.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Setelah polisi berhasil menangkap dan membongkar adanya mafia tanah, kami harap Pengadilan Negeri Tangerang segera mencabut status kepemilikan lahan yang sebelumnya dikuasai tersangka agar warga merasa tenang sebagai pemilik lahan yang sah," kata Minarto, tokoh masyarakat Kunciran Jaya saat menggelar keterangan pers di Cikokol, Rabu.
Baca juga: Dua mafia tanah di Kota Tangerang ditangkap polisi
Minarto yang juga memiliki lahan seluas 400 meter persegi di daerah tersebut mengaku senang ketika Polisi berhasil menangkap pelaku dan membongkar adanya sindikat mafia tanah. Dirinya bersama warga lain berharap agar kasus ini bisa segera selesai karena memiliki bukti kepemilikan lahan.
Meski diakuinya jika proses setelah polisi membongkar kasus ini masih akan ada proses lainnya, tetapi warga ingin agar penegak hukum bisa memberikan keadilan kepada warga sebagai pemilik yang sah. "Laporan kami ditindak lanjuti dan terima kasih banyak polisi yang sudah mengungkap ini," katanya.
Abrahan Nempunh SH selaku pengacara warga mengatakan setelah polisi mengungkap kasus maka selanjutnya akan dilakukan pengawalan hingga kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan menjalani proses sidang dan mendapatkan putusan baru.
"Kita akan tempuh jalur hukum dari kasus ini. Sekarang kasus ini ada di kepolisian dan kita berharap agar dilanjutkan ke proses berikutnya dan mendapatkan putusan. Namun, pengungkapan oleh kepolisian adanya mafia tanah adalah kemenangan bagi warga," katanya.
Perlu diketahui sebelumnya Polisi telah menangkap dua mafia tanah berinisial D dan M lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini terjadi pada April 2020 lalu yang diawali ketika tersangka inisial D melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.
"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa.
Yusri mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M tersebut sudah diatur oleh seorang oknum pengacara yang bekerja untuk tersangka D dan M. "Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama," kata Yusri.
Sebagai catatan tanah seluas 45 hektar tersebut dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM dan 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga. Hasil penyelidikan didapati temuan surat-surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka D dan M semuanya berstatus palsu dan tidak terdaftar.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," kata Yusri.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021