Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang meraih Sertifikat Akreditasi A Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) dari Dirjen Perhubungan Darat atas layanan pengujian kendaraan bermotor berbasis digital.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar di Tangerang, Jumat, mengungkapkan Sertifikat Akreditasi A UPPKB ini merupakan penghargaan kedua kalinya.

Baca juga: Pemkab Tangerang jadikan UAS simulasi pembelajaran tatap muka

Sebelumnya, Pemkot Tangerang sudah meraihnya pada tahun 2019, sebagai kota pertama dan satu-satunya yang meraih Akreditasi A UPPKB Nasional.

“Ini berkat semua pihak terkait, Kota Tangerang bisa kembali mempertahankan penilaian dua tahunan ini. Dishub Kota Tangerang akan terus berkomitmen, mengutamakan keselamatan, kelayakan berkendara, berkomitmen menjaga kapasitas, dimensi kendaraan dan pengendalian muatan angkutan,” katanya.

Wahyudi mengatakan keberhasilan prestasi yang diraih atas layanan pengujian kendaraan bermotor di Kota Tangerang menerapkan pembayaran non tunai, pencatatan yang "realtime" hingga keterbukaan informasi publik.

Dinas Perhubungan Kota Tangerang juga memiliki 11 tenaga penguji yang kompeten. Kemudian, pengujian kendaraan bermotor Kota Tangerang, saat ini sudah melakukan pemotongan bak muatan lebih dari 300 unit kendaraan sejak Agustus 2018 hingga Februari 2021 (jika bak angkut melebihi aturan dipotong).

“Prestasi ini, saya harap bisa menjadi motivasi jajaran Dishub untuk lebih baik lagi, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan uji kendaraan,” katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021