Lebak, (ANTARABanten) - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial setempat selalu membantu tenaga kerja Indonesia asal Lebak yang bermasalah di luar negeri.
"Kita setahun terakhir menangani TKI yang bermasalah antara 10 sampai 15 orang dan kasus mereka tidak dibayar gaji, penyiksaan, dan pemerkosaan dan ," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Lebak Suprapto, di Rangkasbitung.
Suprapto mengatakan, pihaknya selalu membantu jika ada keluarga korban TKI yang melapor kasus penganiayaan, pemerkosaan atau tidak dibayar gaji oleh majikanya.
Bantuan tersebut, kata dia, langkah pertama dilakukan pemanggilan terhadap perusahan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan mereka bekerja ke luar negeri.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya melaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Setelah itu, kata dia, terakhir melaporkan pada Duta Besar Indonesia di Arab Saudi.
Dengan bantuan itu, kata dia, sangat efektif untuk menyelamatkan TKI asal Kabupaten Lebak yang bermasalah di luar negeri.
"Kami belum lama ini bisa menyelesaikan kasus korban penganiayaan dan tidak dibayar gaji oleh majikan," ujarnya.
Ia mengatakan, diperkirakan jumlah TKI Kabupaten Lebak 20.000 orang dan sebagian besar tamatan sekolah dasar.
Namun, kata dia, hingga kini pemerintah daerah belum memiliki dokumen keberangkatan TKI ke luar negeri.
"Kami saat ini merasa bingung mengurusi soal TKI karena tidak memiliki data yang pasti jumlahnya," ujarnya.
Menurut dia, keberangkatan TKI di sini umumnya langsung sponsor dan tidak koordinasi dengan pemerintah daerah.
Karena itu, kata dia, para TKI yang bekerja ke luar negeri mereka tidak terdaftar dan pemerintah daerah kesulitan untuk melakukan pengawasan maupun pemantauan.
Walaupun demikian, pihaknya tetap memberikan bantuan apabila keluarga mereka melaporkan jika terjadi kasus penyiksaan, pemerkosaan maupun gaji tidak dibayar majikan.
Ia juga mengatakan, semua calon TKI asal Lebak harus memiliki ketrampilan juga kondisi kesehatanya baik sehingga mereka bekerja tidak meragukan lagi.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyeleksi calon TKI dan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (PTKLN) Kementrans dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Banten.
"Jika mereka tidak terdaftar dan tak memiliki keterampilan bisa dibatalkan keberangkatannya," katanya.
Sementara itu, kepulangan TKI asal Kabupaten Lebak sebanyak 2.870 orang per tahun berdasarkan data Direktorat Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (PTKLN) dan mereka kebanyakan dari sejumlah negara di Timur Tengah. ***5***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011
"Kita setahun terakhir menangani TKI yang bermasalah antara 10 sampai 15 orang dan kasus mereka tidak dibayar gaji, penyiksaan, dan pemerkosaan dan ," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Lebak Suprapto, di Rangkasbitung.
Suprapto mengatakan, pihaknya selalu membantu jika ada keluarga korban TKI yang melapor kasus penganiayaan, pemerkosaan atau tidak dibayar gaji oleh majikanya.
Bantuan tersebut, kata dia, langkah pertama dilakukan pemanggilan terhadap perusahan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan mereka bekerja ke luar negeri.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya melaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Setelah itu, kata dia, terakhir melaporkan pada Duta Besar Indonesia di Arab Saudi.
Dengan bantuan itu, kata dia, sangat efektif untuk menyelamatkan TKI asal Kabupaten Lebak yang bermasalah di luar negeri.
"Kami belum lama ini bisa menyelesaikan kasus korban penganiayaan dan tidak dibayar gaji oleh majikan," ujarnya.
Ia mengatakan, diperkirakan jumlah TKI Kabupaten Lebak 20.000 orang dan sebagian besar tamatan sekolah dasar.
Namun, kata dia, hingga kini pemerintah daerah belum memiliki dokumen keberangkatan TKI ke luar negeri.
"Kami saat ini merasa bingung mengurusi soal TKI karena tidak memiliki data yang pasti jumlahnya," ujarnya.
Menurut dia, keberangkatan TKI di sini umumnya langsung sponsor dan tidak koordinasi dengan pemerintah daerah.
Karena itu, kata dia, para TKI yang bekerja ke luar negeri mereka tidak terdaftar dan pemerintah daerah kesulitan untuk melakukan pengawasan maupun pemantauan.
Walaupun demikian, pihaknya tetap memberikan bantuan apabila keluarga mereka melaporkan jika terjadi kasus penyiksaan, pemerkosaan maupun gaji tidak dibayar majikan.
Ia juga mengatakan, semua calon TKI asal Lebak harus memiliki ketrampilan juga kondisi kesehatanya baik sehingga mereka bekerja tidak meragukan lagi.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyeleksi calon TKI dan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (PTKLN) Kementrans dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Banten.
"Jika mereka tidak terdaftar dan tak memiliki keterampilan bisa dibatalkan keberangkatannya," katanya.
Sementara itu, kepulangan TKI asal Kabupaten Lebak sebanyak 2.870 orang per tahun berdasarkan data Direktorat Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (PTKLN) dan mereka kebanyakan dari sejumlah negara di Timur Tengah. ***5***
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011