Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama dalam konferensi persnya di Mataram, Kamis, mengungkapkan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan pemain kelas kakap yang namanya dikenal dengan sebutan Sutar.

Baca juga: Oknum dosen Unej terkait pelecehan seksual diperiksa polisi

"Saya tidak kenal dia ini siapa, tapi orang-orang tahu dan kenal dia ini dengan nama Sutar. Dia ini salah seorang ASN di Pemkab Lombok Barat," kata Yogi.

Dalam keterangan konferensi persnya di hadapan wartawan, Sutar mengakui bahwa dirinya masih berstatus ASN yang bertugas di bidang pengairan Dinas PUPR Lombok Barat.

Selain itu, Sutar juga mengakui bahwa istrinya, Fitria, pernah berhadapan hukum karena kasus narkoba. Keterlibatan istri Sutar dalam kasus narkoba terungkap oleh Polresta Mataram pada tahun 2020.

"Jadi apakah masih ada jaringan juga dengan istrinya atau tidak, itu masih kita dalami," ucap dia.

Sutar ditangkap oleh Tim Resnarkoba Polresta Mataram pada Kamis (8/4) sekitar pukul 04.00 Wita, di salah satu indekos yang berada di Jalan Lingsar, Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram.

Dalam giat penangkapannya, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun Yogi memastikan, peran Sutar sebagai terduga bandar terungkap dari penangkapan empat terduga pengedar narkoba di Lingkungan Karang Bagu, Kota Mataram.

"Jadi memang Sutar ini ditangkap dari hasil pengembangan empat orang yang kita tangkap lebih dahulu di wilayah Karang Bagu. Sabu-sabu yang kita temukan dari mereka, disebut sumbernya dari Sutar," ujarnya.

Empat orang yang tiga diantaranya kakak beradik itu berinisial AP, HS, HP, dan seorang pria lainnya berinisial YH. Mereka ditangkap dalam giat penggerebekan Kamis (8/4) dinihari.

"Jadi pertamanya yang ditangkap itu YH, orang Karang Kemong. Perannya sebagai penjual sabu di seputaran rumah HP," ucap dia.

Berangkat dari keterangan YH yang mengakui bahwa barang haram dari hasil penggeledahan badannya itu berasal dari HP, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah yang dihuni ketiga bersaudara tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari dalam kamar HS. Dari keterangan HS kemudian muncul peran Sutar sebagai pemasok narkoba.

"Brutto sabu yang kita temukan dari YH dan rumah HP itu mencapai 10 gram dan uang diduga hasil penjualan, senilai Rp1,9 juta," kata Yogi.

Kini akibat perbuatannya, ke lima orang tersebut telah diamankan di Mapolresta Mataram dan terancam Pasal 112, Pasal 114, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a, Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Tapi dari hasil uji urine, cuma satu yang negatif, yaitu AP, lainnya positif narkoba," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021