Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan sebanyak 51 tersangka kasus nakoba dalam tiga bulan terakhir di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Sebanyak 51 orang tersangka tersebut, diantaranya adalah pemakai, pembuat dan 45 orang pengedar, salah satunya tersangka FGR warga Cimuncang Kota Serang yang diduga sebagai pembuat tembakau gorila di sebuah rumah daerah Sepang, Kota Serang. Saat produksi pertama tersangka berhasil lolos dari intaian aparat, namun pada produksi yang ke dua, tersangka beshasil ditangkap polisi.

Baca juga: Antisipasi teror, Polresta Tangerang tingkatkan pengamanan markas komando

"Keterangan tersangka, memproduksinya di Sepang. Diedarkan melalui IG secara sendirian. Awalnya beli online, kemudian dijual kembali. Karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri," kata Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Silton, di Mapolres Serang Kota, Rabu.

Menurut Silton, FGR menjual tembakau gorila hasil produksinya secara online, melalui media sosial (medsos) di Instagram (IG). Keuntungan yang dia raih dari hasil penjualan tembakau gorila tersebut mencapai Rp40 juta.

Dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti  berupa 1 kilo gram tembakau gorila dari tersangka FGR. Sedangkan dari tersangka lainnya, polisi menyita 45 gram sabu, 7 gram ganja hingga 4.900 butir obat keras dan berbahaya.

"Dari seluruh batang bukti, sekitar seribu orang di luar sana bisa kita selamatkan," kata Iptu Silton.

Silton menambahkan, terkait kasus tembakau gorila dengan tersangka FGR, tersangka FGR membuat tembakau gorila dengan diajari secara online oleh seseorang yang berada di Sulawesi. Bahan baku pembuatannya juga dipesan dari 'pelatihnya' tersebut.

Ia mengatakan, proses pembuatan tesebut yakni tembakau dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Kemudian dijemur hingga kering, selanjutnya dibungkus sesuai permintaan untuk diedarkan.

"Baru satu kali poduksi aja, jumlahnya 200 gram. Di kasih tahu sama atasan secara online. Modal awal Rp7 jutaan. Cuma sendiri aja, dijual lewat IG," kata tersangka FGR dalam ekspose kasus tersebut di Mapolres Serang Kota. ***2***

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021