Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) akan membuat laporan khusus kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh salah seorang wartawan di Surabaya.
"PBHI akan menyampaikan dalam satu laporan terstruktur dan khusus bukan hanya kepada Kapolri, tetapi juga kepada Komnas HAM dan lembaga lain yang peduli terhadap kasus ini," kata Sekretaris Jenderal PBHI Julius Ibrani saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polisi ungkap dugaan sementara penyebab kebakaran Kilang Balongan
Laporan khusus dan terstruktur tersebut terlebih dahulu akan disusun yang kemudian diserahkan kepada Komnas HAM apabila telah disetujui oleh teman-teman jejaring PBHI.
Ijul, sapaan akrabnya, mengatakan laporan khusus tersebut nantinya berguna sekali. Sebab, kasus serupa baik dari kalangan wartawan atau pun pejuang hak asasi manusia bisa saja terus terulang.
Saat ini PBHI juga sedang bekerja sama dengan Komite Untuk Penghapusan Penyiksaan (KUPP). Langkah itu diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi semua pihak yang menyuarakan perihal hak asasi manusia, demokrasi, hukum dan sebagainya.
Dengan adanya kerja sama antarlembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil maka diharapkan instansi penegak hukum betul-betul dapat melindungi siapa saja dalam menjalankan tugas terutama pengungkapan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah.
Di satu sisi, PBHI juga mengaku khawatir atas kekerasan yang dialami Nurhadi salah seorang wartawan di Surabaya beberapa waktu lalu. Sebab, meskipun telah dijamin dan dilindungi undang-undang dalam bekerja, tetap saja intimidasi dan kekerasan dialami jurnalis.
"Jurnalis yang bikin berita saja terancam apalagi kita?" ujarnya.
Ia mengkhawatirkan selama instansi tempat oknum tersebut bernaung tidak pernah mengusut tuntas, maka selamanya akan terus terjadi. Pada akhirnya, menjadi impunitas hukum bagi pelaku.
Akibat lainnya, masyarakat juga tidak akan pernah percaya kepada instansi penegak hukum atau polisi karena dianggap tidak serius dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Lebih buruk lagi kalau masyarakat jadi korban, mereka akan enggan melapor ke polisi karena merasa tidak akan diusut," ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk meminimalisasi adanya kasus yang sama di kemudian hari, Ijul berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut sehingga bentuk perlindungan bagi siapa saja dalam menjalankan pekerjaannya terjamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"PBHI akan menyampaikan dalam satu laporan terstruktur dan khusus bukan hanya kepada Kapolri, tetapi juga kepada Komnas HAM dan lembaga lain yang peduli terhadap kasus ini," kata Sekretaris Jenderal PBHI Julius Ibrani saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polisi ungkap dugaan sementara penyebab kebakaran Kilang Balongan
Laporan khusus dan terstruktur tersebut terlebih dahulu akan disusun yang kemudian diserahkan kepada Komnas HAM apabila telah disetujui oleh teman-teman jejaring PBHI.
Ijul, sapaan akrabnya, mengatakan laporan khusus tersebut nantinya berguna sekali. Sebab, kasus serupa baik dari kalangan wartawan atau pun pejuang hak asasi manusia bisa saja terus terulang.
Saat ini PBHI juga sedang bekerja sama dengan Komite Untuk Penghapusan Penyiksaan (KUPP). Langkah itu diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi semua pihak yang menyuarakan perihal hak asasi manusia, demokrasi, hukum dan sebagainya.
Dengan adanya kerja sama antarlembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil maka diharapkan instansi penegak hukum betul-betul dapat melindungi siapa saja dalam menjalankan tugas terutama pengungkapan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah.
Di satu sisi, PBHI juga mengaku khawatir atas kekerasan yang dialami Nurhadi salah seorang wartawan di Surabaya beberapa waktu lalu. Sebab, meskipun telah dijamin dan dilindungi undang-undang dalam bekerja, tetap saja intimidasi dan kekerasan dialami jurnalis.
"Jurnalis yang bikin berita saja terancam apalagi kita?" ujarnya.
Ia mengkhawatirkan selama instansi tempat oknum tersebut bernaung tidak pernah mengusut tuntas, maka selamanya akan terus terjadi. Pada akhirnya, menjadi impunitas hukum bagi pelaku.
Akibat lainnya, masyarakat juga tidak akan pernah percaya kepada instansi penegak hukum atau polisi karena dianggap tidak serius dalam menyelesaikan perkara tersebut.
"Lebih buruk lagi kalau masyarakat jadi korban, mereka akan enggan melapor ke polisi karena merasa tidak akan diusut," ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk meminimalisasi adanya kasus yang sama di kemudian hari, Ijul berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut sehingga bentuk perlindungan bagi siapa saja dalam menjalankan pekerjaannya terjamin.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021