Tangerang, (ANTARABanten) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar merupakan korban dari peradilan sesat di Indonesia, maka perlu dibenahi sistem hukum saat ini.

"Setelah saya mengunjungi Antasari Azhar di penjara, maka akhirnya menjadi yakin bahwa dia merupakan korban peradilan sesat," kata Jimly Asshiddiqie di Tangerang, Sabtu.

Jimly Asshiddiqie mengatakan masalah tersebut usai mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Dewasa Tangerang, jalan Veteran, Kota Tangerang, Banten, bersama salah seorang kuasa hukum Antasari Magdir Ismail.

Sedangkan kunjungan Jimly ke LP Tangerang merupakan silaturahmi sebagai Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) bersama Sekjen IHSI, Feri Setiawan Samad.

Menurut dia, kasus yang menimpa Antasari dan Susno Duaji adalah masalah besar dan menyedot perhatian banyak orang, maka perlu dibenahi sistem hukum di Indonesia.

Dia mengatakan, belajar dari kedua kasus tersebut, maka adalah cermin dari peradilan sesat dan bobroknya sistem hukum di Indonesia.

Untuk masa mendatang maka perlu dibenahi sistem hukum secara besar-besaran termasuk aparat pelaksana seperti polisi, hakim, jaksa maupun advokat.

Menanggapi adanya penangkapan Syarifudin yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh petugas KPK, dikatakan hal ini menandakan tindakan tidak terpuji dan harus dilakukan pembenahan secara menyeluruh.

Namun salah satu pembenahan sistem hukum, katanya, yakni hukum acara dengan cara direvisi agar penegak hukum memiliki aturan yang jelas.

Kinerja hakim saat ini harus profesional, karena mereka bekerja juga diawasi oleh pimpinan tetapi juga oleh media, masyarakat maupun adanya alat penyadap.

Salah satu cara untuk membenahi kinerja hakim yakni harus bekerja secara modernisasi, efisien dan akuntabilitas dalam satu tata kelola yang baik.

"Kinerja hakim harus terbuka, kecuali menyangkut putusan, maka hal ini akan menambah kepercayaan publik terhadap penegak hukum karena telah bekerja secara profesional," katanya.

Sebagai mantan hakim, katanya, sebagai antisipasi agar hakim profesional maka sebaiknya tidak dibenarkan main golf bersama pengusaha karena dikhawatirkan dapat mempengaruhi putusan dalam persidangan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011