Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Ahmad Sahroni meminta kepolisian dan lembaga terkait lainnya agar memastikan pelindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban prostitusi online di Tangerang, Provinsi Banten, yang melibatkan aktris Cynthiara Alona.

"Kasus ini sangat memprihatinkan dan mengetuk nurani kita semua, karena kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya merusak masa depan mereka, tetapi juga meninggalkan trauma yang luar biasa," kata Sahroni menerangkan sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Terbukti dijadikan tempat prostitusi, Wali Kota Tangerang pastikan Hotel Alona ditutup

Oleh karena itu, ia meminta kepolisian dan kementerian serta lembaga terkait agar tidak hanya menjatuhkan hukuman berat bagi para pelaku, tetapi juga memastikan para korban menerima rehabilitasi dan konseling.

Walaupun demikian, Sahroni tidak menjelaskan lebih lanjut rehabilitasi dan konseling seperti apa yang harus diberikan pemerintah ke para korban.

Dalam kesempatan yang sama, Sahroni turut meminta kepolisian menggelar penyidikan yang lengkap dan menyeluruh terhadap kasus prostitusi anak di Tangerang.

"Saya yakin sampai saat ini masih banyak kasus prostitusi anak yang belum terungkap. Oleh karena itu, saya mendorong kepolisian untuk menyidik lebih lanjut terkait jaringan ini agar tercabut sampai akar-akarnya," sebut Sahroni, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem), sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang sama.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur saat melakukan penggerebekan di sebuah hotel milik aktris Cynthiara Alona di Tangerang, Banten, Selasa minggu lalu (16/3).

Korban prostitusi, yang rata-rata berusia 14-16 tahun itu, dijebak oleh mucikari untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK), kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Jumat minggu lalu (19/3). Yusri menerangkan para mucikari memacari korban dan menawarkan pekerjaan kepada mereka sebagai PSK.

Usai diamankan oleh pihak kepolisian, para korban saat ini berada dalam perlindungan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), unit kerja yang berada di bawah naungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia.

Korban akan mendapatkan pendampingan psikologi dan pemulihan trauma dari P2TP2A, kata Yusri.

Terkait kasus itu, kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dari total 43 orang yang ditangkap minggu lalu.

Tersangka pertama adalah Cynthiara, pemilik hotel, yang mengetahui dan membiarkan praktik prostitusi itu berlangsung di bangunan miliknya, sementara tersangka kedua adalah DA selaku mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021