Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota (PLTSa) memiliki masalah yang komplek dalam implementasinya karena mencakup berbagai aspek.
"Untuk proyek PLTSa masih kita terus dorong. Proyek ini ternyata bukan hal yang mudah sebab menyangkut banyak hal yang terintegrasi di dalamnya. Saat ini masih terus kita dorong untuk diupayakan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya usai meninjau Kampung Iklim di Kelurahan Pabuaran Tumpeng Karawaci Kota Tangerang, Kamis
Dikatakannya, dari 12 kota yang masuk dalam program PLTSa, ada dua daerah yang menunjukan progres signifikan namun memang belum ada hasil hingga saat ini. Sebab dalam proyek PLTSa tersebut mencakup urusan teknologi, kontrak kerjasama, kesesuaian regulasi dengan daerah setempat dan hasil yang dijual ke PLN untuk listrik.
Khusus untuk regulasi daerah, setiap kabupaten/kota memiliki kebijakan sendiri. Jika program itu kemudian memberikan dampak tak baik maka program ini bisa tak berjalan.
"Kepala Daerah akan melihat resiko yang ditimbulkan dari program yang ada. Jadi perlu kehati-hatian dan kita memahami hal itu. Maka itu terus kita dorong," katanya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan telah menyampaikan sejumlah masalah program lingkungan hidup kepada Menteri Siti Nurbaya secara langsung seperti program adiwiyata hingga PLTSa.
Dirinya berharap ada regulasi dari pemerintah pusat agar memberikan kemudahan kepada daerah dalam menjalankan program tersebut sehingga kendala yang dihadapi bisa teratasi seperti kuota yang ikut adiwiyata tak terbatas.
Kemudian Wali Kota juga menuturkan jika Menteri LHK mendorong agar ke depannya perusahaan swasta terlibat dalam program Kampung Iklim. Maka itu nantinya akan dibuat regulasi selain Amdal, UPL dan UKL sehingga perusahaan harus memiliki daerah binaan sebelum mendapatkan izin dari daerah.
Tujuannya adalah membantu pemerintah daerah dalam mengatasi masalah perubahan iklim. Sehingga ketika swasta terlibat maka akan banyak terbentuk TPST dan ITF dalam menekan pembuangan sampah ke sumber. "Kita bangun kolaborasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Untuk proyek PLTSa masih kita terus dorong. Proyek ini ternyata bukan hal yang mudah sebab menyangkut banyak hal yang terintegrasi di dalamnya. Saat ini masih terus kita dorong untuk diupayakan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya usai meninjau Kampung Iklim di Kelurahan Pabuaran Tumpeng Karawaci Kota Tangerang, Kamis
Dikatakannya, dari 12 kota yang masuk dalam program PLTSa, ada dua daerah yang menunjukan progres signifikan namun memang belum ada hasil hingga saat ini. Sebab dalam proyek PLTSa tersebut mencakup urusan teknologi, kontrak kerjasama, kesesuaian regulasi dengan daerah setempat dan hasil yang dijual ke PLN untuk listrik.
Khusus untuk regulasi daerah, setiap kabupaten/kota memiliki kebijakan sendiri. Jika program itu kemudian memberikan dampak tak baik maka program ini bisa tak berjalan.
"Kepala Daerah akan melihat resiko yang ditimbulkan dari program yang ada. Jadi perlu kehati-hatian dan kita memahami hal itu. Maka itu terus kita dorong," katanya.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan telah menyampaikan sejumlah masalah program lingkungan hidup kepada Menteri Siti Nurbaya secara langsung seperti program adiwiyata hingga PLTSa.
Dirinya berharap ada regulasi dari pemerintah pusat agar memberikan kemudahan kepada daerah dalam menjalankan program tersebut sehingga kendala yang dihadapi bisa teratasi seperti kuota yang ikut adiwiyata tak terbatas.
Kemudian Wali Kota juga menuturkan jika Menteri LHK mendorong agar ke depannya perusahaan swasta terlibat dalam program Kampung Iklim. Maka itu nantinya akan dibuat regulasi selain Amdal, UPL dan UKL sehingga perusahaan harus memiliki daerah binaan sebelum mendapatkan izin dari daerah.
Tujuannya adalah membantu pemerintah daerah dalam mengatasi masalah perubahan iklim. Sehingga ketika swasta terlibat maka akan banyak terbentuk TPST dan ITF dalam menekan pembuangan sampah ke sumber. "Kita bangun kolaborasi," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021