Gedung Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Serang yang kerap dilangsungkan berbagai kegiatan diklat dan kepramukaan serta kegiatan lainnya, selama masa pandemi ditutup sebagai upaya mencegah penyebaran Virus COVID-19. 

“Dari awal pandemi Gedung Pramuka sudah mulai ditutup. Sebagaimana imbauan Pemerintah yang mengharuskan kita jaga jarak dan menghindari kerumunan. Karena kan kegitan pramuka itu kebanyakan dilakukan secara bergerombol begitu,” kata Hadi Nurjaya penjaga Gedung Pramuka saat ditemui di Posnya, Jum’at (19/03). 

Menurutnya, Gedung Pramuka biasa difungsikan untuk kegiatan kepramukaan dan dijadikan pusat pendidikan dan latihan (Pusdiklat) oleh Dinas Pendidikan Kota Serang.

“Sebelum Corona, biasanya gedung ini dipakai untuk Pusdiklat. Utamanya untuk Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML) untuk guru-guru dan pembina Pramuka. Terus juga kegiatan pramuka mulai dari SD sampai SMA dilakukan di sini,” katanya.

Namun kini kata dia, sejak pandemi berlangsung, Gedung Pramuka jarang digunakan bahkan tidak sama sekali. Hal ini dilakukan guna pencegahan penularan COVID-19.

“Selama pandemi ini, udah jarang dipake karena kebanyakan kegiatan kepramukaan dan diklat dilakukan secara online. Misalnya aja hari kelahiran Boden Powel yang harusnya dilaksanakan pada Februari kemarin, sempat ditunda dan dilaksanakan via online,” ujar Hadi.

Hadi menambahkan, kalaupun ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan berkumpul di dalam gedung, harus dilakukan pembatasan dan hanya dibolehkan perwakilannya saja.

“Sampai saat ini semua kegiatan yang akan dilakukan di Gedung Pramuka tidak diperbolehkan, kalaupun mendesak hanya boleh diwakilkan dan harus patuh kepada protocol kesehatan,” katanya.

Selain berfungsi sebagai tempat aktivitas kepramukaan, Gedung Pramuka sebelumnya juga sempat membuka layanan penyewaan aula untuk acara sekolah, pernikahan dan acara lainnya di luar pramuka. Namun jasa penyewaan tersebut harus ikut ditutup karena pandemi.

“Saat pandemi ini banyak sekali yang mengajukan sewa aula di Gedung Pramuka. Akan tetapi  kami masih belum bisa mengizinkan karena harus ada izin dari kepolisian dan prosesnya cukup rumit,” ungkap Hadi. 




 

Pewarta: Hani Fatunnisa

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021