Tangerang, (ANTARABanten) - Kepolisian Polsek Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa SMK PGRI Jalupang, Dayang Cantika Sari oleh senior Paskibraka yang melatihnya.

"Seminggu lalu, kasus dugaan penganiayaan siswa oleh senior Paskibraka yang melatihnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan negeri dan ditetapkan tiga tersangka," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Amin Abdullah di Tangerang Rabu.

AKP Amin Abdullah mengatakan berkas kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Tigaraksa untuk kemudian di proses lebih lanjut. Ada pun tiga tersangka itu, yakni Annisa, Lingga dan Suardi yang merupakan senior Paskibraka .

AKP Amin juga mengatakan tersangka utamanya yakni Annisa. Sedangkan Lingga dan Suardi sebagai pelaku pendukung. Namun, pihaknya tidak menahan tiga tersangka karena Polisi menilai mereka sangat kooperatif selama proses pemeriksaan.

"Ketiga tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan akan hadir dalam persidangan nanti," katanya.

Dijelaskan, berkas kasus kasus dugaan penganiayaan tersebut belum P 21(selesai), karena, berkasnya masih dalam pemeriksaan lagi di Kejari Tigaraksa.

Namun, ketiga tersangka dikenakan pasal 351 junto 55 KUHP tentang penganiyaan.

"Kami masih menunggu P 21 dari kejaksaan, setelah itu proses hukum selanjutnya baru bisa dilakukan," katanya.

Sebelumnya, anggota Paskibraka Kabupaten Tangerang, Dayang Cantika dirawat di RSU setempat akibat dianiaya oleh lima senior dengan cara harus "push up" sebanyak 100 kali kemudian diinjak.

Bahkan siswi kelas I SMK PGRI Jelumpang, Tangerang, Kecamatan Tigaraksa itu akhirnya diangkat kemudian dibanting disertai pukulan. Selain itu, tidak puas dengan siksaan terhadap juniornya itu, senior juga menempeleng bagian kepala sehingga pusing dan terjatuh ke tanah.

Penganiayaan tersebut mengakibatkan ulu hati terasa sakit, serta tangan sulit untuk digerakkan sehingga harus diantar teman pulang ke rumah.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011