Tangerang, (ANTARABanten) - PT Angkasa Pura II, Tangerang, Provinsi Banten, melarang keberadaan taksi gelap, calo dan pedagang asongan di sekitar Bandara Soekarno Hatta, terkait upaya untuk peningkatan status bandara bertaraf internasional.

"Mulai bulan Mei 2011 ini, keberadaan taksi gelap, calo dan pedagang asongan di sekitar Bandara Soekarno Hatta akan dilarang. Bila ada yang melanggar, maka akan ditangkap," kata Deputi Senior General Manager PT AP II, Mulya Adi di Tangerang Senin.

Dikatakannya, kondisi bandara saat ini sudah kelebihan kapasitas, sehingga diperlukan upaya tindakan yang tegas.

Sedangkan keberadaan taksi gelap, calo dan pedagang asongan dibiarkan sehingga mejadi penyakit sosial dan akan menjamur.

"Kita akan sosialisasikan kepada mereka untuk tidak berada di bandara. Bila masih membandel, maka akan dilakukan upaya preventif," katanya.

Upaya pembersihan ini, ditambahkan Mulya, dalam rangka menetapkan Bandara Soekarno-Hatta menjadi bandara berkelas dunia pada 2014.

Maka sejak 2011 ini akan dilakukan pembenahan di segala lini. Untuk tahap awal, pihaknya akan melakukan "brand new image", yakni program pembersihan penyakit sosial tadi, dan fasilitas umum yang ada. Selanjutnya renovasi interior, hingga pembangunan terminal baru.

"Pertumbuhan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta cukup luar biasa. Kini sudah mencapai 44,2 juta orang pada tahun 2010. padahal kapasitas bandara ini hanya 22 juta orang/tahun. Jadi, harus ditingkatkan statusnya," katanya.

Soedjarwo Sudarmo, Ketua Soekarno-Hatta Trade Facilitation Committee (STFC) mendukung penuh upaya AP II untuk membersihkan calo, pedagang asongan, dan taksi gelap.

"Pembersihan ini memang harus segera dilakukan untuk meningkatkan status bandara itu sendiri. Karena bila didiamkan akan menjamur," katanya.

Karena itu, kata Soedjarwo, pihaknya akan berpartisipasi dalam upaya pembersihan penyandang penyakit sosial itu. "Kami akan membantu dalam sosialisasi ini," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2011