Pencairan dana bantuan sosial tunai (BST) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diperketat protokol kesehatan guna mengendalikan wabah pandemi COVID-19.

"Kita mewajibkan warga penerima dana BST mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," kata Aceng (55) seorang petugas pengamanan Desa Rangkasbitung Timur Kabupaten Lebak, Sabtu.

Pencairan dana BST di sini cukup ketat dan semua warga harus mengantri dengan tertib dan mereka duduk di kursi yang disediakan panitia.

Baca juga: Warga Lebak korban bencana butuh bantuan sembako
Baca juga: BPBD Lebak ingatkan warga agar waspada bencana alam

Mereka warga dilarang berkumpul dan berkerumunan karena bisa menimbulkan klaster penularan pandemi COVID-19.

Selama ini, pencairan dana BST berjalan lancar dan tidak terjadi penumpukan dan antrian warga setempat.

"Kami bertindak tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan akan tidak dicairkan dana sosial itu," katanya menegaskan.

Begitu juga Harto (55) seorang petugas pengamanan di Kelurahan MC Timur Rangkasbitung mengatakan selama dua hari terakhir ini pencairan dana BST yang digulirkan pemerintah sebesar Rp300 ribu/bulan itu berjalan tertib.

Masyarakat sejak pagi sampai sore mendatangi Kantor Kelurahan setempat sesuai jadwal yang ditentukan panitia agar tidak terjadi penumpukan massa.

"Kami dan panitia bekerja keras agar warga mematuhi protokol kesehatan dan tertib," katanya menjelaskan.

Aris (50) warga Kabupaten Lebak mengatakan dirinya rela menunggu antri panggilan di Kantor Kelurahan MC Rangkasbitung Timur sambil duduk di kursi yang disediakan panitia.

Mereka mengantri tidak begitu menunggu lama mendapat panggilan untuk menerima dana BST Rp300 ribu.

"Kami merasa senang dan lega mendapatkan kembali dana sosial virus corona itu," kata Aris sebagai buruh bangunan.

Sementara itu, Manager Dukungan Umum Kantor Pos Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Susan Ratna Dewi mengatakan selama ini penyaluran dana BST berjalan lancar tanpa kendala maupun hambatan.

Pencairan dana sosial tunai mencapai Rp43 miliar didistribusikan di kantor-kantor desa dan kelurahan setempat guna memberikan kemudahan pelayanan juga keamanan serta meringankan biaya transportasi warga.

Selain di kantor desa, jika masyarakat (KPM) belum mengambil dana BST karena ada kepentingan mendesak maka bisa diambil langsung di Kantor Pos kecamatan setempat.

Ia juga meminta petugas keamanan dan aparatur desa setempat dapat membubarkan kerumunan bila terjadi antrian saling berdesakan.

"Kami mengapresiasi penyaluran dana bantuan sosial itu berjalan tertib dan menjaga jarak serta tidak terjadi kerumunan," katanya.

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021