Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengendalikan pandemi COVID-19.
"Kita perlu penerapan PSBB VI, karena jumlah kasus COVID-19 di daerah ini terus bertambah dan meningkat," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Lebak, Kamis.
Penerapan PSBB tahap V di Kabupaten Lebak selesai pada 17 Februari 2021, namun dinilai perlu diperpanjang guna mengendalikan penyebaran penyakit yang mematikan itu.
Perpanjangan PSBB itu sampai 19 Maret mendatang, karena perkembangan kasus COVID-19 hampir setiap hari bertambah dan meningkat.
Berdasarkan laporan kasus yang terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Rabu (17/2) tercatat 1.956 orang, 1.463 orang sembuh, 462 orang isolasi dan dirawat serta 41 orang dilaporkan meninggal.
Jumlah kasus COVID-19 itu, kata dia, bertambah 12 orang dibandingkan Selasa (16/2) mencapai 1.944 orang, 1.245 orang sembuh,658 orang dirawat dan isolasi serta 41 orang meninggal.
"Kami berharap melalui perpanjangan PSBB dapat memutus mata rantai pandemi COVID-19," katanya.
Dia menjelaskan selama PSBB itu tentu beberapa kegiatan masyarakat dilarang di antaranya menggelar pesta perkawinan, hiburan terbuka dan penyelenggaraan sosial budaya maupun partai politik yang dapat mengundang massa.
Selain itu, kegiatan ekonomi masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Satgas COVID-19 terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP dapat bertindak tegas guna mengendalikan penyebaran penyakit mematikan tersebut.
Begitu juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat menyosialisasikan edukasi tentang bahaya COVID-19 kepada masyarakat maupun mitra kerja.
"Kami minta seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi larangan selama PSBB itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Kita perlu penerapan PSBB VI, karena jumlah kasus COVID-19 di daerah ini terus bertambah dan meningkat," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Lebak, Kamis.
Penerapan PSBB tahap V di Kabupaten Lebak selesai pada 17 Februari 2021, namun dinilai perlu diperpanjang guna mengendalikan penyebaran penyakit yang mematikan itu.
Perpanjangan PSBB itu sampai 19 Maret mendatang, karena perkembangan kasus COVID-19 hampir setiap hari bertambah dan meningkat.
Berdasarkan laporan kasus yang terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Lebak sampai Rabu (17/2) tercatat 1.956 orang, 1.463 orang sembuh, 462 orang isolasi dan dirawat serta 41 orang dilaporkan meninggal.
Jumlah kasus COVID-19 itu, kata dia, bertambah 12 orang dibandingkan Selasa (16/2) mencapai 1.944 orang, 1.245 orang sembuh,658 orang dirawat dan isolasi serta 41 orang meninggal.
"Kami berharap melalui perpanjangan PSBB dapat memutus mata rantai pandemi COVID-19," katanya.
Dia menjelaskan selama PSBB itu tentu beberapa kegiatan masyarakat dilarang di antaranya menggelar pesta perkawinan, hiburan terbuka dan penyelenggaraan sosial budaya maupun partai politik yang dapat mengundang massa.
Selain itu, kegiatan ekonomi masyarakat dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Satgas COVID-19 terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP dapat bertindak tegas guna mengendalikan penyebaran penyakit mematikan tersebut.
Begitu juga seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dapat menyosialisasikan edukasi tentang bahaya COVID-19 kepada masyarakat maupun mitra kerja.
"Kami minta seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi larangan selama PSBB itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021