Pemerintah Kota Tangerang memberikan sanksi, termasuk dalam bentuk penundaan pemberian insentif, kepada RT/RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Pemberian insentif bisa ditunda, karena pandemi COVID-19 ini adalah tanggung jawab bersama dan kita harus sama-sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini," kata Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah di Tangerang Kamis.

Baca juga: Pemkot Tangerang serahkan bantuan sembako pada warga terdampak COVID-19

Ia mengatakan pengurus RT/RW harus aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan untuk menekan penyebaran COVID-19, terlebih hingga mengakibatkan lingkungannya masuk  zona merah penyebaran virus.

Berdasarkan ukuran PPKM berbasis mikro dari pemerintah pusat,  204 di antara 5.117 RT di Kota Tangerang Banten berstatus zona kuning.

"Alhamdulillah, saat ini tidak ada RT yang statusnya zona oranye dan merah penyebaran COVID-19," katanya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro terdapat empat zona pengendalian, yakni zona hijau tak ada kasus penularan virus di wilayah RT tersebut, zona kuning dengan kriteria ada satu hingga lima rumah yang terkonfirmasi positif COVID-19, zona oranye terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif di satu wilayah RT, zona merah yakni di satu RT tersebut terdapat lebih dari 10 rumah yang terkonfirmasi kasus positif.

Ia meminta masyarakat yang mengalami gejala COVID-19 segera melakukan isolasi mandiri di fasilitas kesehatan yang telah disediakan Pemkot Tangerang. Pemkot Tangerang telah menyediakan 442 tempat tidur sebagai lokasi isolasi mandiri masyarakat terpapar COVID-19.

Tempat isolasi mandiri tersebut, antara lain Puskesmas Sudimara Pinang, Puskesmas Batusari, Puskesmas Jurumudi Baru, Puskesmas Gebang Raya, Puskesmas Panunggangan Barat, dan Puskesmas Manis Jaya, Pakosn Prime Hotel, Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial.

Untuk tempat tidur di 32 rumah sakit, lanjut Wali Kota Arief, telah disiapkan 1.465 unit dari kapasitas yang ada se-Kota Tangerang 2.800 unit. Sisanya, 1.335 unit diperuntukan pasien umum

"Di Kota Tangerang sudah 50 persen untuk alokasi bed bagi pasien COVID-19. Jumlah ini lebih banyak dari arahan dari Kemenkes sebanyak 30 persen," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021