Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memanggil pengelola Lunatic Massage karena 
memergoki membuka praktek secara sembunyi saat Kota Tangsel melaksanakan pembatasan sosial PPKM berskala mikro, Selasa (16/2/2021).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangerang Selatan, Herman kepada wartawan menyampaikan, pihaknya berencana memanggil pengelola Lunatic Massage pasca penggerebekan yang dilakukan pada Kamis lalu.

Menurut Herman, petugas memergoki keberadaan Lunatic Massage yang berlokasi di Ruko Imperial Walk, Jalan Jalur Sutera no 39, Pakualam, Serpong Utara itu tetap buka saat PPKM berskala mikro diterapkan. 

Oleh karena itu, kata Herman, pihaknya dengan segera akan memanggil pengelola.

"Totalnya ada 8 terapis yang diamankan, mereka saat diamankan sedang memakai pakaian minim. Saat itu langsung kita suruh ganti dan kita periksa dikantor. Sempat kita bawa ke Pasar Rebo, namun karena penuh kita pulangkan. Pengelola akan kita panggil besok Senin," terang Herman.‎

Herman menjelaskan Lunatic Massage telah beroperasi sekitar 2 tahun. Namun pihaknya baru mendapat info adanya praktik dugaan prostitusi itu belakangan ini. Pemanggilan terhadap pengelola pun baru dijadwalkan Senin 22 Februari 2021 pekan depan.

"Hari ini kita siapkan surat pemanggilan, jadwalnya senin depan. Sanksinya itu kalau kedapatan memang membuka usaha prostitusi atau asusila maka bisa kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus Santoso, menyebut pihaknya belum mengetahui soal adanya razia atas tempat hiburan Lunatic Massage oleh Satpol PP Tangsel. Namun jika memang ada pelanggaran, maka sanksi akan dikeluarkan setelah digelar rapat bersama.

"Kita belum tahu ya ada razia di sana, justru kita baru tahu ini dari wartawan. Tapi nanti kita cek dulu ya. Kalau masalah sanksi, itu tergantung ya karena sifatnya normatif. Jadi nanti diputuskan bersama Satpol PP, DPMPTSP (Perizinan) juga," katanya terpisah.

Menurut Heru, ada jenjang yang harus dilalui sebelum jenis usaha itu benar-benar dicabut izin usahanya. Misalnya, kata dia, melalui teguran 1, 2 dan 3. Diungkapkannya, selama pandemi ini telah ada beberapa usaha hiburan yang ditegur karena nekat terus beroperasi.

"Biasanya kan nanti teguran 1 sampai 3. Kalau selama PSBB ini, ada beberapa yang kita tegur, nggak sampai 10 tempat hiburan. Tapi kalau yang sampai dicabut izinnya itu belum ada, biasanya kalau sudah pelanggarannya berat seperti asusila dan sebagainya bisa saja saja nanti dicabut," pungkasnya.

Pewarta: Fadzar Ilham

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021